Bupati Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ke DPRD

Selasa, 05 Juli 2022 - 09:18 WIB
loading...
Bupati Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ke DPRD
Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan menyerahkan Ranperda Pertanggunjawaban APBD 2021 kepada DPRD Gowa. Foto/Istimewa
A A A
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purictha Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggran 2021 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Senin (4/7/2022).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan penyerahan ini berdasarkan regulasi yang ada, bahwa laporan yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakahir.

Adnan menyebutkan laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 ini sudah melalui tahapan pemerikasaan dari Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kabupaten Gowa mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).



“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasama dan perhatian yang serius sehingga Opini WTP kesepuluh ini dapat kita raih. Mudah-mudahan ini memotivasi kita untuk mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Adnan menjelaskan gambaran umum pengalokasian APBD Tahun Anggaran 2021, pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan dianggarakan sebesar Rp2,37 triliun direalisasi sebesar Rp2,025 triliun atau 90,52 persen.

“Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa Rp215 miliar yang mana saldo tersebut sudah termasuk sisa dana JKN, sisa dana alokasi khusus dan sisa dana untuk pembayaran program kegiatan yang belum selesai dilunasi pada tahun anggaran 2021,” ungkapnya.

Adnan berharap setelah dilakukan penyerahan ini DPRD bisa segera melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 diatur bahwa persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas Rancangan Perda dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah anggaran berakhir.

“Menurut regulasi yang ada Perda Laporan Pertanggujawaban wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Agustus,” tandasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)