Banyak Pengecer Minyak Goreng yang Belum Terdaftar di Aplikasi Si Mirah

Senin, 04 Juli 2022 - 23:13 WIB
loading...
Banyak Pengecer Minyak...
Salah seorang pedagang menjajakan minyak curah di pasar. Hingga kini, ternyata masih banyak pengecer yang belum terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Si Mirah 2.0. Foto/Dok Antara
A A A
MAKASSAR - Dinas Perindustrian Sulsel terus mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pengecer sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah . Sayangnya, dalam pelaksanaannya, ditemui sejumlah kendala.

Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian Sulsel, Meyke Najamuddin, mengatakan salah satu kendalanya adalah masih banyak pengecer yang belum terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Si Mirah 2.0.



"Barangkali mereka belum paham prosedurnya seperti apa. Jadi itu yang mau kami sosialisasikan ke bawah," ungkap Meyke.

Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40.000. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman minyakgoreng.id per 4 Juli 2022, baru 45 pengecer di Sulsel yang terdaftar.

Rinciannya, Kabupaten Gowa 4, Maros 5, Takalar 1, Makassar 24, dan Parepare 11. Meyke berujar, pihaknya juga tidak mungkin mendaftarkan para pengecer sebab data mereka bergantung pada masing-masing kode batang atau barcode.

"Sebenarnya kalau bisa, kami mau mendaftarkan mereka, tapi kan setelah itu mereka punya barcode sendiri, takutnya tidak sesuai. Kan ada scan QR-nya nanti," ujarnya

Dia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun melakukan sosialisasi ke beberapa pasar, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota. Hanya saja, sosialisasi tersebut untuk sementara hanya menyasar pasar yang buka setiap hari.

"Kami sekarang lagi buat flyer (pamflet). Itu nanti kami akan sebar ke titik-titik seperti pasar-pasar tradisional, ke toko-toko yang memang ada masuk daftar Si Mirah," urainya.

Di samping itu, pihaknya juga menyiapkan layanan saluran telepon untuk pengaduan. "Kalau ada yang mau kontak kami secara langsung, bisa dikomunikasikan," tandasnya.



Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang sosialisasi terhadap pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi dari 2 pekan menjadi 3 bulan. Salah satu penyebabnya karena masih banyaknya pengecer belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.

Dengan perpanjangan ini, masyarakat masih diizinkan membeli minyak goreng curah tanpa menggunakan NIK. Namun pengecer didorong dapat segera mencetak QR Code PeduliLindungi melalui aplikasi Si Mirah 2.0.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2194 seconds (0.1#10.140)