Selama Pandemi COVID-19, Bagian Kesra Verifikasi 682 Pemohon Bantuan Hibah

Kamis, 25 Juni 2020 - 20:15 WIB
loading...
Selama Pandemi COVID-19, Bagian Kesra Verifikasi 682 Pemohon Bantuan Hibah
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Setda KBB, Asep Hidayatullah. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Proses pencairan dana hibah keagamaan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih belum bisa dipastikan kapan terealisasi. Pasalnya hibah tersebut masih menunggu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sebagai dasar pelaksanaannya yang terhambat diakibatkan adanya pandemi COVID-19.

"Sampai sekarang kami belum bisa memastikan apakah hibah keagamaan tahun ini ada atau tidak karena terimbas pandemi COVID-19," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setda KBB, Asep Hidayatullah, Kamis (25/6/2020). (Baca: Kapolres Majalengka Launching Desa Tangguh Majalengka Raharja )

Kendati begitu, kata Asep, pihaknya sudah mengajukan usulan untuk anggaran hibah keagamaan di tahun ini sebesar Rp28 miliar. Sementara untuk jumlah calon penerima dan calon lokasi (CPCL) yang sudah terdata ada 682. Anggaran itu naik dari tahun 2019 yang hanya Rp15 miliar, tapi masih lebih kecil jika dibandingkan tahun 2018 yang mencapai Rp39 miliar.

Asep menyebutkan, yang sudah dilakukan saat ini adalah proses verifikasi data pemohon tapi belum sampai diproses dan di beri SK (surat keputusan). Jika kondisi normal atau tidak ada pandemi COVID-19, biasanya di bulan Maret dana hibah keagamaan sudah mulai dicairkan. Di bulan Juni umumnya sudah tercairkan sekitar 30% dan terus berproses hingga akhir tahun.

"Kami tidak bisa berbuat banyak karena ada pandemi, semua anggran termasuk prioritas perhatian pemerintah untuk penanganan COVID-19. Walaupun harus diakui, setiap harinya banyak yang menanyakan ke kami kapan dana hibah dicairkan," tuturnya.

Asep bisa memaklumi kondisi tersebut, karena bisa saja para pemohon hibah sudah terlebih dahulu mengambil barang ke toko matrial untuk membangun masjid atau mushala. Sehingga ketika bantuan hibah turun, langsung dibayarkan untuk melunasi. Di sisi lain dirinya juga meminta pengertian dan kelegawaan dari pemohon bahwa di tengah kondisi pandemi segala sesuatunya masih belum pasti.

"Kemungkinan terburuk bisa saja tahun ini tidak ada hibah keagamaan dan dimundurkan ke tahun depan. Tapi lihat nanti, karena hibah ini kan sampai akhir tahun. Kalau Desember uangnya ada maka bisa dicairkan, karena verifikasi data kan sudah, jadi bisa cepat," imbuhnya. (Baca: 22 Ribu Kepala Keluarga di Majalengka Terima Bansos )

Disebutkannya, bantuan hibah keagamaan diberikan sesuai mekanisme melalui pengajuan proposal dari masjid, pesantren, madrasah, dll, diajukan ke bupati. Syaratnya penerima tidak boleh pribadi, jika bentuknya yayasan harus sudah berbadan hukum, kalau pesantren ada surat izin operasionalnya, dan kalau pengurus DKM ada SK-nya. Besaran hibah yang diberikan dari minimal Rp5 juta hingga yang paling besar Rp400 juta.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1036 seconds (0.1#10.140)