Gara-gara Bikin Status di FB, Gadis Ini Dijual ke Pria Hidung Belang
Kamis, 25 Juni 2020 - 20:17 WIB
loading...
AK, 30, warga Cipondoh, Tangerang Selatan ditangkap unit PPA Polres Serang karena melarikan, mencabuli dan menjual S (15), gadis asal Kota Serang ke Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
SERANG - AK, 30, warga Cipondoh, Tangerang Selatan, Banten ditangkap unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Serang karena melarikan, mencabuli dan menjual S (15), gadis asal Kota Serang kepada lelaki hidung belang di Jakarta.
Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan bahwa tersangka AK yang dilaporkan telah membawa lari anak di bawah umur telah ditangkap di Jakarta Utara pada Jumat, 19 Juni 2020. "Menindaklanjuti laporan keluarga korban, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang mendalami laporan tersebut, dan mengumpulkan alat bukti, tersangka bisa kita tangkap di Jakarta Utara," katanya, Kamis (25/06/2020). (Baca juga: Modus Ajak Latihan Tinju, Guru Olahraga Cabuli Siswanya di Hutan Karet)
Kapolres menjelaskan awalnya pada 2 Juni 2020, korban membuat status di media sosial facebook untuk mencari pekerjaan. Mengetahui status itu, MK kemudian menghubungi korban melalui pesan messenger Facebook (FB) dan menjanjikan pekerjaan terhadap korban. (Baca juga: Misteri Kematian Wanita asal Kediri di Jurang Pacet Mulai Terkuak)
"Lalu tersangka dan korban berjanjian, dan tersangka pergi ke Serang dari Cipondoh Tangerang dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dijemput oleh pelaku. Sebelum pergi, pelaku sempat ditanya oleh ibu korban dan pelaku bilang hendak mengajak korban kerja di toko baju," jelasnya.
Maryono mengungkapkan saat dalam perjalanan korban ditawari bekerja menjadi pekerja seks komersial (PSK). Kemudian korban di bawa ke hotel di wilayah Jakarta Utara. Di sana korban di setubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali. "Kemudian tersangka membawa korban ke mucikari di tempat prostitusi dan menawarkan korban kepada laki-laki lain," ungkapnya.
Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan bahwa tersangka AK yang dilaporkan telah membawa lari anak di bawah umur telah ditangkap di Jakarta Utara pada Jumat, 19 Juni 2020. "Menindaklanjuti laporan keluarga korban, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang mendalami laporan tersebut, dan mengumpulkan alat bukti, tersangka bisa kita tangkap di Jakarta Utara," katanya, Kamis (25/06/2020). (Baca juga: Modus Ajak Latihan Tinju, Guru Olahraga Cabuli Siswanya di Hutan Karet)
Kapolres menjelaskan awalnya pada 2 Juni 2020, korban membuat status di media sosial facebook untuk mencari pekerjaan. Mengetahui status itu, MK kemudian menghubungi korban melalui pesan messenger Facebook (FB) dan menjanjikan pekerjaan terhadap korban. (Baca juga: Misteri Kematian Wanita asal Kediri di Jurang Pacet Mulai Terkuak)
"Lalu tersangka dan korban berjanjian, dan tersangka pergi ke Serang dari Cipondoh Tangerang dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dijemput oleh pelaku. Sebelum pergi, pelaku sempat ditanya oleh ibu korban dan pelaku bilang hendak mengajak korban kerja di toko baju," jelasnya.
Maryono mengungkapkan saat dalam perjalanan korban ditawari bekerja menjadi pekerja seks komersial (PSK). Kemudian korban di bawa ke hotel di wilayah Jakarta Utara. Di sana korban di setubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali. "Kemudian tersangka membawa korban ke mucikari di tempat prostitusi dan menawarkan korban kepada laki-laki lain," ungkapnya.
Lihat Juga :