Gara-gara Bikin Status di FB, Gadis Ini Dijual ke Pria Hidung Belang
Kamis, 25 Juni 2020 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Maryono menambahkan tersangka menjadikan korban sebagai PSK, dengan ketentuan paket 30 menit dibayar Rp200 ribu, 1 jam dibayar Rp300 ribu, paket 2 jam dibayar Rp400 ribu dan paket 3 jam dibayar Rp500 ribu. "Korban diperjakan sebagai PSK mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 03.00. Uang hasil korban menjadi PSK setiap pagi harinya diambil oleh Tersangka dan korban diberi seadanya dari mulai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," tambahnya.
Mariyono menjelaskan selama dibawa oleh tersangka selama sepekan terhitung dari tanggal 2 Juni 2020 sampai 9 Juni 2020, korban dipekerjakan sebagai PSK. "Pada tanggal 9 Juni, korban diajak pelaku ke rumah orangtuanya di Cipondoh. Ketika di rumah pelaku, adik kandung pelaku mengetahui jika korban sedang dicari oleh keluarganya. Kemudian saudara kandung pelaku ini memberitahukan keberadaan korban ke keluarga korban," jelasnya.
Mariyono menegaskan atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUHP tentang Melarikan Perempuan yang Belum Dewasa dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara. "Modusnya ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjajakan korban kepada hidung belang," tegasnya.
Mariyono menjelaskan selama dibawa oleh tersangka selama sepekan terhitung dari tanggal 2 Juni 2020 sampai 9 Juni 2020, korban dipekerjakan sebagai PSK. "Pada tanggal 9 Juni, korban diajak pelaku ke rumah orangtuanya di Cipondoh. Ketika di rumah pelaku, adik kandung pelaku mengetahui jika korban sedang dicari oleh keluarganya. Kemudian saudara kandung pelaku ini memberitahukan keberadaan korban ke keluarga korban," jelasnya.
Mariyono menegaskan atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUHP tentang Melarikan Perempuan yang Belum Dewasa dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara. "Modusnya ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjajakan korban kepada hidung belang," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :