Modus Ajak Latihan Tinju, Guru Olahraga Cabuli Siswanya di Hutan Karet

Senin, 22 Juni 2020 - 20:17 WIB
loading...
Modus Ajak Latihan Tinju,...
K (60), warga Sragen yang bekerja sebagai guru olahraga mencabuli siswanya, ER (15) . Modusnya korban diajak berlatih tinju dan dicabuli di hutan karet. Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
KARANGANYAR - Petualangan cinta K (60) warga Sragen kepada siswanya, ER (15) warga Sragen harus berakhir di tahanan Mapolres Karanganyar . Pria yang menjadi guru olahraga sekaligus asisten pelatih tinju ini diduga mencabuli ER yang masih di bawah umur.

Hubungan cinta K dimulai ketika ER masih kelas 8 SMP. Mereka saling kenal dan saling chatting hingga akhirnya berpacaran. K juga mendaftarkan ER untuk mengikuti latihan kegiatan tinju di Sragen. “Pada Rabu dan Sabtu saat jadwal latihan tinju, tersangka K menjemput korban ER latihan tinju,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Kisah 39 Wisatawan yang Selamat usai Terombang Ambing 3 Jam di Perairan Pulau Mursala)

Setelah melalui bujuk rayu, K berhasil mengajak ER melakukan hubungan layaknya suami istri. Persetubuhan dilakukan di tengah hutan karet sebelum latihan tinju. Sebelum melakukan perbuatan itu, K membelikan lotion antinyamuk, air minum, makan ayam kremes, dan ayam goreng. K juga membawa MMT sebagai alas ketika melakukan perbuatan di alas karet. Selama kisah cinta itu, K juga membelikan boneka, kacamata, kaos, sandal, dan sepatu.

Tersangka K kepada petugas mengaku telah 30 tahun menjadi guru. Ia selama ini menjadi guru swasta murni. “Kami sering ketemu, akhirnya sampai ke arah itu,” kata K. (Baca juga: Rombongan Paus Orca Ini Terekam Kamera Muncul di Biak Papua)

Perbuatan layaknya suami istri tersebut terus-terusan dilakukan di alas karet. Bahkan ia sampai lupa berapa kali hubungan layaknya suami istri telah dilakukan. Sementara, hubungan itu sendiri berlangsung pertengahan Juli 2019 lalu. Dirinya membelikan boneka dan sejumlah barang ketika hubungan cinta telah terjalin. Tersangka K telah memiliki istri, anak, dan seorang cucu berusia 2,5 tahun.

Kapolres menambahkan, setelah kasus itu terkuak dan dilaporkan ke polisi, K berhasil ditangkap pada 18 Juni 2020. Tersangka selanjutnya dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Rekomendasi
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Selama 90 Menit di Los...
Selama 90 Menit di Los Angeles, Iran Akhirnya Rasakan Euforia Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved