Modus Ajak Latihan Tinju, Guru Olahraga Cabuli Siswanya di Hutan Karet
loading...
A
A
A
KARANGANYAR - Petualangan cinta K (60) warga Sragen kepada siswanya, ER (15) warga Sragen harus berakhir di tahanan Mapolres Karanganyar . Pria yang menjadi guru olahraga sekaligus asisten pelatih tinju ini diduga mencabuli ER yang masih di bawah umur.
Hubungan cinta K dimulai ketika ER masih kelas 8 SMP. Mereka saling kenal dan saling chatting hingga akhirnya berpacaran. K juga mendaftarkan ER untuk mengikuti latihan kegiatan tinju di Sragen. “Pada Rabu dan Sabtu saat jadwal latihan tinju, tersangka K menjemput korban ER latihan tinju,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Kisah 39 Wisatawan yang Selamat usai Terombang Ambing 3 Jam di Perairan Pulau Mursala)
Setelah melalui bujuk rayu, K berhasil mengajak ER melakukan hubungan layaknya suami istri. Persetubuhan dilakukan di tengah hutan karet sebelum latihan tinju. Sebelum melakukan perbuatan itu, K membelikan lotion antinyamuk, air minum, makan ayam kremes, dan ayam goreng. K juga membawa MMT sebagai alas ketika melakukan perbuatan di alas karet. Selama kisah cinta itu, K juga membelikan boneka, kacamata, kaos, sandal, dan sepatu.
Tersangka K kepada petugas mengaku telah 30 tahun menjadi guru. Ia selama ini menjadi guru swasta murni. “Kami sering ketemu, akhirnya sampai ke arah itu,” kata K. (Baca juga: Rombongan Paus Orca Ini Terekam Kamera Muncul di Biak Papua)
Perbuatan layaknya suami istri tersebut terus-terusan dilakukan di alas karet. Bahkan ia sampai lupa berapa kali hubungan layaknya suami istri telah dilakukan. Sementara, hubungan itu sendiri berlangsung pertengahan Juli 2019 lalu. Dirinya membelikan boneka dan sejumlah barang ketika hubungan cinta telah terjalin. Tersangka K telah memiliki istri, anak, dan seorang cucu berusia 2,5 tahun.
Kapolres menambahkan, setelah kasus itu terkuak dan dilaporkan ke polisi, K berhasil ditangkap pada 18 Juni 2020. Tersangka selanjutnya dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Hubungan cinta K dimulai ketika ER masih kelas 8 SMP. Mereka saling kenal dan saling chatting hingga akhirnya berpacaran. K juga mendaftarkan ER untuk mengikuti latihan kegiatan tinju di Sragen. “Pada Rabu dan Sabtu saat jadwal latihan tinju, tersangka K menjemput korban ER latihan tinju,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Kisah 39 Wisatawan yang Selamat usai Terombang Ambing 3 Jam di Perairan Pulau Mursala)
Setelah melalui bujuk rayu, K berhasil mengajak ER melakukan hubungan layaknya suami istri. Persetubuhan dilakukan di tengah hutan karet sebelum latihan tinju. Sebelum melakukan perbuatan itu, K membelikan lotion antinyamuk, air minum, makan ayam kremes, dan ayam goreng. K juga membawa MMT sebagai alas ketika melakukan perbuatan di alas karet. Selama kisah cinta itu, K juga membelikan boneka, kacamata, kaos, sandal, dan sepatu.
Tersangka K kepada petugas mengaku telah 30 tahun menjadi guru. Ia selama ini menjadi guru swasta murni. “Kami sering ketemu, akhirnya sampai ke arah itu,” kata K. (Baca juga: Rombongan Paus Orca Ini Terekam Kamera Muncul di Biak Papua)
Perbuatan layaknya suami istri tersebut terus-terusan dilakukan di alas karet. Bahkan ia sampai lupa berapa kali hubungan layaknya suami istri telah dilakukan. Sementara, hubungan itu sendiri berlangsung pertengahan Juli 2019 lalu. Dirinya membelikan boneka dan sejumlah barang ketika hubungan cinta telah terjalin. Tersangka K telah memiliki istri, anak, dan seorang cucu berusia 2,5 tahun.
Kapolres menambahkan, setelah kasus itu terkuak dan dilaporkan ke polisi, K berhasil ditangkap pada 18 Juni 2020. Tersangka selanjutnya dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(shf)