Modus Ajak Latihan Tinju, Guru Olahraga Cabuli Siswanya di Hutan Karet

Senin, 22 Juni 2020 - 20:17 WIB
loading...
Modus Ajak Latihan Tinju,...
K (60), warga Sragen yang bekerja sebagai guru olahraga mencabuli siswanya, ER (15) . Modusnya korban diajak berlatih tinju dan dicabuli di hutan karet. Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
KARANGANYAR - Petualangan cinta K (60) warga Sragen kepada siswanya, ER (15) warga Sragen harus berakhir di tahanan Mapolres Karanganyar . Pria yang menjadi guru olahraga sekaligus asisten pelatih tinju ini diduga mencabuli ER yang masih di bawah umur.

Hubungan cinta K dimulai ketika ER masih kelas 8 SMP. Mereka saling kenal dan saling chatting hingga akhirnya berpacaran. K juga mendaftarkan ER untuk mengikuti latihan kegiatan tinju di Sragen. “Pada Rabu dan Sabtu saat jadwal latihan tinju, tersangka K menjemput korban ER latihan tinju,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Kisah 39 Wisatawan yang Selamat usai Terombang Ambing 3 Jam di Perairan Pulau Mursala)

Setelah melalui bujuk rayu, K berhasil mengajak ER melakukan hubungan layaknya suami istri. Persetubuhan dilakukan di tengah hutan karet sebelum latihan tinju. Sebelum melakukan perbuatan itu, K membelikan lotion antinyamuk, air minum, makan ayam kremes, dan ayam goreng. K juga membawa MMT sebagai alas ketika melakukan perbuatan di alas karet. Selama kisah cinta itu, K juga membelikan boneka, kacamata, kaos, sandal, dan sepatu.

Tersangka K kepada petugas mengaku telah 30 tahun menjadi guru. Ia selama ini menjadi guru swasta murni. “Kami sering ketemu, akhirnya sampai ke arah itu,” kata K. (Baca juga: Rombongan Paus Orca Ini Terekam Kamera Muncul di Biak Papua)

Perbuatan layaknya suami istri tersebut terus-terusan dilakukan di alas karet. Bahkan ia sampai lupa berapa kali hubungan layaknya suami istri telah dilakukan. Sementara, hubungan itu sendiri berlangsung pertengahan Juli 2019 lalu. Dirinya membelikan boneka dan sejumlah barang ketika hubungan cinta telah terjalin. Tersangka K telah memiliki istri, anak, dan seorang cucu berusia 2,5 tahun.

Kapolres menambahkan, setelah kasus itu terkuak dan dilaporkan ke polisi, K berhasil ditangkap pada 18 Juni 2020. Tersangka selanjutnya dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Rekomendasi
Kirim Video ke Agen...
Kirim Video ke Agen Intelijen Iran, Tentara Israel Ini Dipenjara selama 5 Tahun
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
90 Menit yang Bisa Mengubah...
90 Menit yang Bisa Mengubah Takdir Lamine Yamal Jadi Legenda
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved