Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dituntut Ringan, Begini Alasan Jaksa
Jum'at, 01 Juli 2022 - 02:03 WIB
loading...
A
A
A
Selain sudah adanya upaya perdamaian, lanjut Sutan, keluarga korban juga meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa bernama Angga Permana dan Agus Wandri itu.
"Pihak dari korban meminta ke majelis hakim agar teesangka atau pelaku yang kini jadi terdakwa itu dibebaskan. Itu permintaan korban," ungkapnya.
Baca juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Konvoi Moge, Warga Pasang Spanduk: Kapan Harley Davidson Hargai Manusia
Tidak hanya itu, tuntutan ringan diambil karena kedua terdakwa juga bersikap koperatif selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis."Terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit," katanya.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan JPU saat sidang di PN Ciamis pekan lalu, kedua terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Diketahui, Hasan dan Husen dihajar dua pengendara moge hingga tewas di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.
"Pihak dari korban meminta ke majelis hakim agar teesangka atau pelaku yang kini jadi terdakwa itu dibebaskan. Itu permintaan korban," ungkapnya.
Baca juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Konvoi Moge, Warga Pasang Spanduk: Kapan Harley Davidson Hargai Manusia
Tidak hanya itu, tuntutan ringan diambil karena kedua terdakwa juga bersikap koperatif selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis."Terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit," katanya.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan JPU saat sidang di PN Ciamis pekan lalu, kedua terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Diketahui, Hasan dan Husen dihajar dua pengendara moge hingga tewas di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.
Lihat Juga :