Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Dosen di Unram Dilaporkan ke Polda NTB

Kamis, 30 Juni 2022 - 18:25 WIB
loading...
Diduga Lakukan Pelecehan...
Seorang oknum dosen di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Polda NTB lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi.
A A A
MATARAM - Seorang oknum dosen di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Polda NTB lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi. Korban mengaku dilecehkan pelaku setelah menjanjikan membantu pembuatan skripsi.

Bersama Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram, sejumlah mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut mendatangi Mapolda NTB. Koordinator BKBH Unram, Djoko Jumadi mengatakan, kedatangan pihaknya untuk melaporkan dugaan kasus pelecehan yang dialami sejumlah mahasiswi.



“Ada puluhan mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen, berinisial AF dengan modus operandi, menjanjikan membantu pembuatan skripsi, program starata satu,” ujar Djoko, Kamis (30/6/2022).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Artanto mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Subdit IV Reskrimum Polda NTB.

Artanto mengatakan, pihaknya belum melakukaan penahanan terhadap terduga pelaku. “Karena masih melakukan penyidikan kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini pernah dilaporkan, namun dengan perkara tindak pidana perdanganan orang (TPPO). Kasusnya di-SP3 karena kurangnya alat bukti waktu itu. Belakangan, oknum dosen kembali dilaporkan oleh dua orang mahasiwi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

Terduga pelaku, akan dikenakan Pasal 386 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)