Terlibat Serangan Brutal, 3 Anggota PSHT Ditetapkan sebagai Tersangka
Kamis, 30 Juni 2022 - 06:42 WIB
loading...
A
A
A
"Sebelum diserang di Sememi, kedua kelompok ini telah terlibat cekcok di Banjarsugihan, Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/6/2022).
Yusep mengungkapkan, kasus penyerangan ini dipicu provokasi di media sosial (medsos). "Mereka melakukan aksi tersebut sebenarnya termakan provokasi yang dibaca di grup WhatsApp (WA). Di grup itu menerangkan jika anggota PSHT ada yang terluka akibat diserang. Saat ini kami sedang memburu pembuat pesan provokasi tersebut dengan melibatkan tim siber," kata Yusep.
Baca juga: Janda Tewas Tanpa Baju di Hotel, Pelaku Kesal Diiming-imingi Uang Rp20 Juta
Setelah kejadian, kata dia, Polrestabes Surabaya bergerak cepat agar tawuran tidak meluas. Tak hanya itu, polisi juga mempertemukan kedua kelompok pesilat untuk beraudiensi. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, dan para guru di sekolah agar anak-anak ini tidak melakukan hal yang sama," tandas Yusep.
Atas perbuatanya, ketiga anggota PSHT tersebut telah dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Yusep mengungkapkan, kasus penyerangan ini dipicu provokasi di media sosial (medsos). "Mereka melakukan aksi tersebut sebenarnya termakan provokasi yang dibaca di grup WhatsApp (WA). Di grup itu menerangkan jika anggota PSHT ada yang terluka akibat diserang. Saat ini kami sedang memburu pembuat pesan provokasi tersebut dengan melibatkan tim siber," kata Yusep.
Baca juga: Janda Tewas Tanpa Baju di Hotel, Pelaku Kesal Diiming-imingi Uang Rp20 Juta
Setelah kejadian, kata dia, Polrestabes Surabaya bergerak cepat agar tawuran tidak meluas. Tak hanya itu, polisi juga mempertemukan kedua kelompok pesilat untuk beraudiensi. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, dan para guru di sekolah agar anak-anak ini tidak melakukan hal yang sama," tandas Yusep.
Atas perbuatanya, ketiga anggota PSHT tersebut telah dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :