Viral! Remaja Putri di Kendari Dikeroyok Temannya dalam Kamar Kos
loading...
A
A
A
KENDARI - Seorang remaja putri di Kota Kendari , Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Ety (19) menjadi korban penganiayaan dua orang temannya di sebuah kamar kos di Kelurahan Rahanduuna, Kecamatan Poasia.
Akibatnya, korban kini mengalami trauma berat dan takut untuk keluar rumah. Selain trauma, korban Ety juga mengalami luka di lutut bagian kiri dan sakit di sekujur tubuhnya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pengeroyokan dipicu akibat utang piutang, dimana korban Ety memiliki utang Rp300 ribu terhadap pelaku MZ ( 16 ), namun pelaku menaikan tagihan sebesar Rp500 rupiah sehingga korban tak mau membayar.
“Karena tak mau membayar utang yang disertai dengan bunga pelaku kemudian memanggil temanya untuk bersama – sama mengeroyok di kamar kos,” tutur korban.
Berkat video pengeroyokan yang viral itu, kedua pelaku kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian Satreskrim Polresta Kendari.
Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana umum Polresta Kendari.
Keduanya dijerat Pasal 170 terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Akibatnya, korban kini mengalami trauma berat dan takut untuk keluar rumah. Selain trauma, korban Ety juga mengalami luka di lutut bagian kiri dan sakit di sekujur tubuhnya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pengeroyokan dipicu akibat utang piutang, dimana korban Ety memiliki utang Rp300 ribu terhadap pelaku MZ ( 16 ), namun pelaku menaikan tagihan sebesar Rp500 rupiah sehingga korban tak mau membayar.
“Karena tak mau membayar utang yang disertai dengan bunga pelaku kemudian memanggil temanya untuk bersama – sama mengeroyok di kamar kos,” tutur korban.
Berkat video pengeroyokan yang viral itu, kedua pelaku kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian Satreskrim Polresta Kendari.
Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana umum Polresta Kendari.
Keduanya dijerat Pasal 170 terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
(nic)