Polda DIY Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Rabu, 29 Juni 2022 - 21:51 WIB
loading...
Polda DIY Ungkap Kasus...
Polda DIY membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kasus ini melibatkan HY (37) dan UN (40) warga Semarang, Jawa Tengah. Foto/Ist
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kasus ini melibatkan HY (37) dan UN (40) warga Semarang, Jawa Tengah.

Kedua tersangka ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY di SPBU Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman, 31 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Industri Suka Sedot BBM Subsidi, Menperin Beri Peringatan Tegas

Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara memodifikasi mobil yang diberi tangka berukuran besar untuki mengisi solar tersebut.

“Tanki tersebut mampu menampung 5.000 liter solar. Saat kita amankan mereka telah mengisi solar sebanyak 2.900 liter,” kata Endriadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (29/6/2022).

Menurut Endriadi sebelum ditangkap di SPBU Jalan Wates itu, kedua tersangka sudah mengisi BBM di empat lokasi berbeda yang ada di Yogyakarta.

“Menurut pengakuan tersangka mereka biasanya beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Nah, baru sekali ini masuk Yogyakarta dan akhirnya berhasil kami amankan,” urainya.

Baca juga: Direskrimsus Polda DIY Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, kedua tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga normal yakni Rp5.800 perliter.

Selanjutnya para tersangka menjual solar dengan harga Rp6.600 hingga Rp6.700 per liternya kepada industri. “Tersangka HY yang punya modal. Nah, sopirnya tersangka UN,” jelas Yuliyanto.

Barang bukti satu truk berwarna merah yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp 11.700 juta serta ponsel turut diamankan petugas dalam kasus ini.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu menegaskan, kegiatan penindakakan hukum ini dilakukan secara terus menerus bekerja sama dengan Satgas BBM Pertamina wilayah Jateng DIY.



Hal ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsidi pemerintah seperti untuk BBM jenis solar harus benar-benar dipakai oleh masyarakat.

“Sehingga modus kejahatan seperti penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk industri harus ditindak tegas karena merugikan negara. Polda DIY konsisten akan mengawal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tegas Berto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
13 Tersangka Kasus Penganiayaan...
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
2 Oknum TNI Diduga Terlibat...
2 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jabar dan Jateng
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
Tekan Konsumsi BBM,...
Tekan Konsumsi BBM, Pengamat Dorong Masyarakat Beralih ke Transportasi Publik
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved