Polda DIY Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Rabu, 29 Juni 2022 - 21:51 WIB
loading...
A
A
A
“Menurut pengakuan tersangka mereka biasanya beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Nah, baru sekali ini masuk Yogyakarta dan akhirnya berhasil kami amankan,” urainya.
Baca juga: Direskrimsus Polda DIY Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, kedua tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga normal yakni Rp5.800 perliter.
Selanjutnya para tersangka menjual solar dengan harga Rp6.600 hingga Rp6.700 per liternya kepada industri. “Tersangka HY yang punya modal. Nah, sopirnya tersangka UN,” jelas Yuliyanto.
Barang bukti satu truk berwarna merah yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp 11.700 juta serta ponsel turut diamankan petugas dalam kasus ini.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Direskrimsus Polda DIY Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, kedua tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga normal yakni Rp5.800 perliter.
Selanjutnya para tersangka menjual solar dengan harga Rp6.600 hingga Rp6.700 per liternya kepada industri. “Tersangka HY yang punya modal. Nah, sopirnya tersangka UN,” jelas Yuliyanto.
Barang bukti satu truk berwarna merah yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp 11.700 juta serta ponsel turut diamankan petugas dalam kasus ini.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Lihat Juga :