Gorok lalu Lucuti Barang Korban, Pembunuh Wanita di Setu Pengarengan Diciduk
loading...
A
A
A
DEPOK - Pembunuhan wanita yang ditemukan di pinggir Setu Pengarengan, Depok pada Rabu (15/4) lalu terungkap. Jumat (24/4) malam, tim gabungan Polrestro Depok menangkap dua tersangka pelaku di Jalan Pekapuran, depan Amal Mulia Sukamaju Baru, Tapos, Depok.
Kedua pelaku masing-masing adalah IR (17) dan RT (25), dituduh melakukan pencurian yang menyebabkan tewasnya wanita berinisial DN (51). Mayat DN ditemukan warga yang hendak berswafoto di Setu Pengarengan.
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pada malam kejadian yaitu Rabu (15/4) pukul 22.30 WIB, pelaku berboncengan dengan korban. Mereka menggunakan motor tanpa pelat nomor dari arah Boker Pasar Rebo Jakarta Timur.
Mereka berhenti setiba di pinggir Setu Pengarengan. Di sana, pelaku langsung membekap korban dan mengayunkan celurit ke leher korban. "Posisi korban berdiri. Korban langsung dibekap dan dipiting, lalu digorok dengan celurit hingga meniggal dunia," kata Kombes Azis, Minggu (26/4/2020). (Baca : Polresta Bandung Ringkus 4 Perempuan Pembunuh Pria di Hutan Pinus Pangalengan)
Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
Setelah korban tak bernyawa, barang berharga ponsel merek Samsung warna putih, kalung, dan uang tunai Rp1.300.000 diambil dan dibawa kedua pelaku. Jasad korban dibiarkan tergeletak begitu saja di tepi setu.
Menurut pengakuan IR dan RT, setelah membunuh korban mereka pergi ke Pekapuran. Pagi harinya mereka menjual barang hasil rampasan. "Cincin dijual ke toko emas di Pasar Rebo oleh RT. Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak Depok," tutur Kombes Azis. (Baca : Dibacok Orang Tak Dikenal, Sekeluarga Terluka Parah)
Dalam kasus ini polisi menyita 1 unit sepeda motor Supra X tanpa nopol; 1 buah clurit; dan 1 buah ponsel merk Samsung dari kedua pelaku. Selain itu polisi juga mengamankan 1 setel baju yang dipakai korban dan 1 setel baju yg dipakai pelaku serta sebuh ponsel merek Asus.
Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian yang berakhir dengan pembunuhan. Namun, polisi tetap menjerat kedua pelaku dengan tuduhan berlapis Pasal 365 KUHP jo 338 KUHP jo 340 KUHP. Selain melakukan pencurian dengan kekerasan, polisi menduga ada unsur pembunuhan yang bahkan sudah direncanakan.
Kedua pelaku masing-masing adalah IR (17) dan RT (25), dituduh melakukan pencurian yang menyebabkan tewasnya wanita berinisial DN (51). Mayat DN ditemukan warga yang hendak berswafoto di Setu Pengarengan.
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pada malam kejadian yaitu Rabu (15/4) pukul 22.30 WIB, pelaku berboncengan dengan korban. Mereka menggunakan motor tanpa pelat nomor dari arah Boker Pasar Rebo Jakarta Timur.
Mereka berhenti setiba di pinggir Setu Pengarengan. Di sana, pelaku langsung membekap korban dan mengayunkan celurit ke leher korban. "Posisi korban berdiri. Korban langsung dibekap dan dipiting, lalu digorok dengan celurit hingga meniggal dunia," kata Kombes Azis, Minggu (26/4/2020). (Baca : Polresta Bandung Ringkus 4 Perempuan Pembunuh Pria di Hutan Pinus Pangalengan)
Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
Setelah korban tak bernyawa, barang berharga ponsel merek Samsung warna putih, kalung, dan uang tunai Rp1.300.000 diambil dan dibawa kedua pelaku. Jasad korban dibiarkan tergeletak begitu saja di tepi setu.
Menurut pengakuan IR dan RT, setelah membunuh korban mereka pergi ke Pekapuran. Pagi harinya mereka menjual barang hasil rampasan. "Cincin dijual ke toko emas di Pasar Rebo oleh RT. Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak Depok," tutur Kombes Azis. (Baca : Dibacok Orang Tak Dikenal, Sekeluarga Terluka Parah)
Dalam kasus ini polisi menyita 1 unit sepeda motor Supra X tanpa nopol; 1 buah clurit; dan 1 buah ponsel merk Samsung dari kedua pelaku. Selain itu polisi juga mengamankan 1 setel baju yang dipakai korban dan 1 setel baju yg dipakai pelaku serta sebuh ponsel merek Asus.
Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian yang berakhir dengan pembunuhan. Namun, polisi tetap menjerat kedua pelaku dengan tuduhan berlapis Pasal 365 KUHP jo 338 KUHP jo 340 KUHP. Selain melakukan pencurian dengan kekerasan, polisi menduga ada unsur pembunuhan yang bahkan sudah direncanakan.
(muh)