Usai Disetubuhi 2 Kali saat Pingsan, Siswi SMP Dianiaya hingga Tewas dan Dibuang
loading...
A
A
A
Melihat korban menangis, tersangka panik dan kemudian memukul lagi korban dengan tangan hingga korban kembali pingsan. Setelah korban kembali tak sadarkan diri, tersangka kembali menyetubuhi korban.
"Setelah selesai menyetubuhi korban yang kedua kalinya, tersangka takut korban sadar kembali sehingga ia memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher," jelas Bram.
Setelah melihat korban tak sadarkan diri, tersangka kemudian memasukkan pakaian seragam korban ke dalam tas milik korban. Pelaku kemudian membuang tas tersebut ke semak-semak tidak jauh dari lokasi tempat menghabisi nyawa korban.
"Tersangka sempat terpeleset ke parit yang mengakibatkan kakinya terluka. Tersangka kemudian pulang ke rumahnya dan meninggalkan korban begitu saja, hingga akhirnya jasadnya ditemukan warga," jelasnya.
Tersangka baru bisa ditangkap pada Senin (27/6/2022) sore. Dia ditangkap di bengkel tempatnya bekerja di Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
Tersangka bisa ditangkap setelah Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari keterangan sejumlah saksi yang didapat saat penyelidikan kasus itu. Saat ini tersangka sudah ditahan dan sudah mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup," tandasnya.
"Setelah selesai menyetubuhi korban yang kedua kalinya, tersangka takut korban sadar kembali sehingga ia memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher," jelas Bram.
Setelah melihat korban tak sadarkan diri, tersangka kemudian memasukkan pakaian seragam korban ke dalam tas milik korban. Pelaku kemudian membuang tas tersebut ke semak-semak tidak jauh dari lokasi tempat menghabisi nyawa korban.
"Tersangka sempat terpeleset ke parit yang mengakibatkan kakinya terluka. Tersangka kemudian pulang ke rumahnya dan meninggalkan korban begitu saja, hingga akhirnya jasadnya ditemukan warga," jelasnya.
Tersangka baru bisa ditangkap pada Senin (27/6/2022) sore. Dia ditangkap di bengkel tempatnya bekerja di Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
Tersangka bisa ditangkap setelah Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari keterangan sejumlah saksi yang didapat saat penyelidikan kasus itu. Saat ini tersangka sudah ditahan dan sudah mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup," tandasnya.
(shf)