Usai Disetubuhi 2 Kali saat Pingsan, Siswi SMP Dianiaya hingga Tewas dan Dibuang

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:24 WIB
loading...
Usai Disetubuhi 2 Kali saat Pingsan, Siswi SMP Dianiaya hingga Tewas dan Dibuang
Tersangka FS alias Fajar (19) ditangkap karena memperkosa dan membunuh korban ASS (14), siswi SMP di areal bekas Sanggar Pramuka, Komplek Pertamina RU II Pangkalan Brandan, Langkat. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
LANGKAT - Tersangka FS alias Fajar (19) sangat sadis saat memperkosa dan membunuh korban ASS (14), siswi SMP di areal bekas Sanggar Pramuka, Komplek Pertamina RU II Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara.

Polisi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali sebelum dibunuh oleh tersangka FS.



Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra mengungkapkan kronologi peristiwa itu berdasarkan pengakuan FS alias Fajar (19) tersangka dalam kasus itu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu tersangka yang sudah mengenal korban melihat korban berjalan sendiri dan mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 6607 LL.

Tersangka kemudian bertanya arah tujuan korban dan bersedia mengantarkannya dengan sepeda motor. Mereka menuju ke lapangan golf, tempat yang dituju korban.

Selanjutnya ketika mereka tiba di lapangan golf, tersangka merayu korban dan kemudian tersangka dan korban bercumbu. Namun ketika tersangka hendak mengajak bersetubuh, korban menolak dan menggigit bibir tersangka.



Tersangka pun merasa kesakitan hingga dia kemudian memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan yang mengakibatkan korban pingsan.

"Saat korban pingsan kemudian tersangka menyetubuhi korban. Selesai disetubuhi, korban kemudian sadar dan menangis," ungkap Bram, Selasa (28/6/2022).

Melihat korban menangis, tersangka panik dan kemudian memukul lagi korban dengan tangan hingga korban kembali pingsan. Setelah korban kembali tak sadarkan diri, tersangka kembali menyetubuhi korban.

"Setelah selesai menyetubuhi korban yang kedua kalinya, tersangka takut korban sadar kembali sehingga ia memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher," jelas Bram.

Setelah melihat korban tak sadarkan diri, tersangka kemudian memasukkan pakaian seragam korban ke dalam tas milik korban. Pelaku kemudian membuang tas tersebut ke semak-semak tidak jauh dari lokasi tempat menghabisi nyawa korban.

"Tersangka sempat terpeleset ke parit yang mengakibatkan kakinya terluka. Tersangka kemudian pulang ke rumahnya dan meninggalkan korban begitu saja, hingga akhirnya jasadnya ditemukan warga," jelasnya.

Tersangka baru bisa ditangkap pada Senin (27/6/2022) sore. Dia ditangkap di bengkel tempatnya bekerja di Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.



Tersangka bisa ditangkap setelah Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari keterangan sejumlah saksi yang didapat saat penyelidikan kasus itu. Saat ini tersangka sudah ditahan dan sudah mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)