Usai Disetubuhi 2 Kali saat Pingsan, Siswi SMP Dianiaya hingga Tewas dan Dibuang

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:24 WIB
loading...
Usai Disetubuhi 2 Kali...
Tersangka FS alias Fajar (19) ditangkap karena memperkosa dan membunuh korban ASS (14), siswi SMP di areal bekas Sanggar Pramuka, Komplek Pertamina RU II Pangkalan Brandan, Langkat. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
LANGKAT - Tersangka FS alias Fajar (19) sangat sadis saat memperkosa dan membunuh korban ASS (14), siswi SMP di areal bekas Sanggar Pramuka, Komplek Pertamina RU II Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara.

Polisi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali sebelum dibunuh oleh tersangka FS.

Baca juga: Terungkap, Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Langkat Ternyata Mekanik

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra mengungkapkan kronologi peristiwa itu berdasarkan pengakuan FS alias Fajar (19) tersangka dalam kasus itu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu tersangka yang sudah mengenal korban melihat korban berjalan sendiri dan mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 6607 LL.

Tersangka kemudian bertanya arah tujuan korban dan bersedia mengantarkannya dengan sepeda motor. Mereka menuju ke lapangan golf, tempat yang dituju korban.

Selanjutnya ketika mereka tiba di lapangan golf, tersangka merayu korban dan kemudian tersangka dan korban bercumbu. Namun ketika tersangka hendak mengajak bersetubuh, korban menolak dan menggigit bibir tersangka.

Baca juga: Asyik Lucuti Baju Janda di Kamar Kos, Brigadir Polisi di Jambi Panik Pintu Didobrak Polwan

Tersangka pun merasa kesakitan hingga dia kemudian memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan yang mengakibatkan korban pingsan.

"Saat korban pingsan kemudian tersangka menyetubuhi korban. Selesai disetubuhi, korban kemudian sadar dan menangis," ungkap Bram, Selasa (28/6/2022).

Melihat korban menangis, tersangka panik dan kemudian memukul lagi korban dengan tangan hingga korban kembali pingsan. Setelah korban kembali tak sadarkan diri, tersangka kembali menyetubuhi korban.

"Setelah selesai menyetubuhi korban yang kedua kalinya, tersangka takut korban sadar kembali sehingga ia memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher," jelas Bram.

Setelah melihat korban tak sadarkan diri, tersangka kemudian memasukkan pakaian seragam korban ke dalam tas milik korban. Pelaku kemudian membuang tas tersebut ke semak-semak tidak jauh dari lokasi tempat menghabisi nyawa korban.

"Tersangka sempat terpeleset ke parit yang mengakibatkan kakinya terluka. Tersangka kemudian pulang ke rumahnya dan meninggalkan korban begitu saja, hingga akhirnya jasadnya ditemukan warga," jelasnya.

Tersangka baru bisa ditangkap pada Senin (27/6/2022) sore. Dia ditangkap di bengkel tempatnya bekerja di Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.



Tersangka bisa ditangkap setelah Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari keterangan sejumlah saksi yang didapat saat penyelidikan kasus itu. Saat ini tersangka sudah ditahan dan sudah mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved