Tiga Pria di Medan Ini Nekat Mencuri Kabel Berarus Listrik Dicokok Tekab
loading...
A
A
A
MEDAN - Tiga pria di Medan nekat mencuri kabel lampu penerangan jalan milik Dinas Pertamanan Kota Medan yang arus listrik tegangan tinggi di Jalan Pemuda. Namun nahas aksi ketiganya direkam warga.
Mereka diringkus Unit Tekab Polsek Medan Kota, Kamis (25/6/20202) dini hari tadi. Para pelaku terbilang nekat saat melakukan aksinya saat kondisi arus lalu lintas ramai.
Aksi pelaku ini terbilang nekat karena kabel lampu yang tertanam dalam trotoar pembatas jalan ternyata arus listrik bertegangan tinggi. Tak hanya itu kondisi suasana jalan pun ramai. (BACA JUGA: Kapolda Sumut - BNN Kompak Tindak Tegas Bandar Narkoba)
“Modus para pelaku memotong kabel dengan menggunakan gunting. Ketiganya yakni Zulkifli, Budi dan Zikri. Dalam keseharinya sebagai pengumpul barang bekas,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin.
Ketiganya berhasil ditangkap di lokasi setelah polisi menerima laporan dan rekaman video tadi. Kepada polisi para pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya karena butuh uang. (BACA JUGA: Pasien COVID-19 Sembuh di Simalungun Tambah 21 Orang)
Pelaku yang sudah diamankan berikut barang bukti dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mereka diringkus Unit Tekab Polsek Medan Kota, Kamis (25/6/20202) dini hari tadi. Para pelaku terbilang nekat saat melakukan aksinya saat kondisi arus lalu lintas ramai.
Aksi pelaku ini terbilang nekat karena kabel lampu yang tertanam dalam trotoar pembatas jalan ternyata arus listrik bertegangan tinggi. Tak hanya itu kondisi suasana jalan pun ramai. (BACA JUGA: Kapolda Sumut - BNN Kompak Tindak Tegas Bandar Narkoba)
“Modus para pelaku memotong kabel dengan menggunakan gunting. Ketiganya yakni Zulkifli, Budi dan Zikri. Dalam keseharinya sebagai pengumpul barang bekas,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin.
Ketiganya berhasil ditangkap di lokasi setelah polisi menerima laporan dan rekaman video tadi. Kepada polisi para pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya karena butuh uang. (BACA JUGA: Pasien COVID-19 Sembuh di Simalungun Tambah 21 Orang)
Pelaku yang sudah diamankan berikut barang bukti dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(vit)