Modus Latih Tinju, Guru Gaek Cabuli Murid SMP Sampai Hamil

Kamis, 25 Juni 2020 - 10:02 WIB
loading...
Modus Latih Tinju, Guru...
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi menunjukkan barang bukti pencabulan yang dilakukan tersangka K. Foto/INEWSTv/Wahyu Endro
A A A
KARANGANYAR - K (65), seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga mencabuli muridnya, ER (15) hingga hamil. Perbuatan asusila terhadap korban dilakukan sang guru dengan modus melatih tinju.

Kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar ini terungkap setelah korban mengaku ke keluarga bahwa telah dihamili oleh gurunya itu.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar menangkap kakek K setelah menerima laporan dari keluarga korban. (BACA JUGA: Bukan Hanya Pakai SKD Aspal, Ini Modus Curang di PPDB Jateng )

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya barang-barang pemberian pelaku kepada korban. (BACA JUGA: Polisi Bubarkan Balap Liar di Semarang, 25 Remaja Diamankan )

"Korban merupakan tetangga sekaligus murid dari pelaku. Modus pelaku dengan bujuk rayu dan melatih tinju. Pelaku dan korban berlatih tinju seminggu dua kali," kata Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres Karanganyar.

AKBP Leganek mengemukakan, korban sering dijemput untuk berlatih hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Awalnya, keluarga korban tidak curiga. Namun setelah diketahui korban hamil, keluarga melaporkan pelaku ke polisi.

"Menurut pengakuan tersangka, aksi pencabulan kerap dilakukan di hutan karet di Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar dan telah berlangsung sejak setahun lalu," ujar AKBP Leganek. (BACA JUGA: Mahasiswa Ini Tembak 3 Kali Mantan Pacar dengan Pistol Air Gun )

Kapolres menuturkan, pelaku K, warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Karanganyar.

Sementara itu, tersangka K mengaku tertarik dengan korban karena sering berlatih tinju. "Karena sering berlatih bareng, akhirnya tertarik untuk melakukan itu. Pertama kali (melakukan hubungan intim di kebun karet," ujar tersangka K.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)