Polisi Tinggal Lengkapi Alat Bukti Dugaan Korupsi Anggota Dewan
Kamis, 25 Juni 2020 - 05:42 WIB
loading...
A
A
A
Meski semua pengurus tidak mau menghadiri panggilan, akan tetapi dengan temuan dugaan data fiktif tersebut, unsur pidana kasus ini akan terpenuhi dengan sendirinya. Sebagai pelengkap bukti pula, dalam waktu segera pihaknya akan mendatangi dan memeriksa Kementerian Pendidikan di Jakarta, dan Dinas Dikbudpora Provinsi NTB untuk pelengkap bukti yang ada.
"Tak masalah pengurus PKBM Karoko Mas tak menghadiri panggilan, akan tetapi kita akan beralih pembuktian pada laporan pertanggungjawabannya. Misalnya, pembuktian kwitansi, nota pembelian dan termasuk data Warga Belajar. Masa iya, seorang sarjana dan guru didaftarkan dalam WB paket C. Tapi semuanya akan kami lakukan dengan cepat, hanya saja saat ini terkendala wabah COVID-19," pungkasnya
Sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019 lalu.
Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080 miliar pada tahun anggaran 2018, dan 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.
Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.
Hingga kini, dugaan kasus yang melibatkan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bima ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Tak masalah pengurus PKBM Karoko Mas tak menghadiri panggilan, akan tetapi kita akan beralih pembuktian pada laporan pertanggungjawabannya. Misalnya, pembuktian kwitansi, nota pembelian dan termasuk data Warga Belajar. Masa iya, seorang sarjana dan guru didaftarkan dalam WB paket C. Tapi semuanya akan kami lakukan dengan cepat, hanya saja saat ini terkendala wabah COVID-19," pungkasnya
Sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019 lalu.
Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080 miliar pada tahun anggaran 2018, dan 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.
Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.
Hingga kini, dugaan kasus yang melibatkan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bima ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
(eyt)
Lihat Juga :