Sidang Lanjutan 16 Paket Proyek di Muara Enim, Saksi: 15 Anggota DPRD Dapat Fee dan Jatah Karaoke

Kamis, 23 Juni 2022 - 13:26 WIB
loading...
Sidang Lanjutan 16 Paket...
Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi yakni, Ediansyah staf Kasubag Keuangan Dinas PUPR yang juga orang kepercayaan Elfin MZ Mochtar, Andri Ramadhan, Didi Rahmadi dan Ahmad Dani.



Dari 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim tersebut, lima orang diantaranya masih merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni Verra Erika, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, serta Samudra Kelana. Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta

Sedangkan 10 mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus tersebut yakni Wiliam Husin, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, serta Umam Fajri.

Kelima belas terdakwa tersebut dijerat dengan dakwaan yang sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara.

Dalam memberikan kesaksiannya, Ediyansah mengatakan, bahwa setelah memberikan uang fee proyek dari Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Mochtar, dirinya juga memberikan jatah fee entertaint untuk masing-masing anggota DPRD Muara Enim di salah satu tempat hiburan di Jakarta.

"Setelah menyerahkan uang fee proyek kepada anggota DPRD Muara Enim yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Mochtar, juga ada jatah entertaint untuk karaoke sebagai bonus di Jakarta sebanyak dua kali," ujar Ediyansah, Kamis (23/6/2022).

Dijelaskan Ediyansah, bahwa untuk pemberian jaya entertaint pertama dilakukan pada tanggal 25 Juni 2019, selanjutnya pemberian yang kedua pada tanggal 31 Juli 2019. "Ada dua kali jatah entertaint yang diberikan," ucapnya.

Sementara itu, JPU KPK Erlangga Jayanegara membenarkan keterangan saksi Ediyansah dalam persidangan tersebut dan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta

"Saksi Ediyansah tadi menerangkan untuk satu malam entertaint atau karaoke biayanya sebesar Rp50 juta, uang itu diluar dari jatah fee proyek melainkan bonus bagi anggota dewan," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Dipimpin Legislator...
Dipimpin Legislator Muda, Perindo Muaro Jambi Bidik Fraksi di DPRD
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Dorong Ekonomi Kerakyatan,...
Dorong Ekonomi Kerakyatan, DPRD Kalteng Minta Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Petani Lokal
KPK Ungkap Dugaan Korupsi...
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Maidi: Terima Duit Proyek Disamarkan lewat CSR
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Rekomendasi
Aktivis Zionis: 15 Tahun...
Aktivis Zionis: 15 Tahun Lagi, Israel Akan Perang dengan Mesir
Istana Sebut Konser...
Istana Sebut Konser EXO di Indonesia Jadi Bukti Kepercayaan Dunia Masih Kuat
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved