Bawaslu Kabupaten Sidrap Perkuat Kearsipan dan Persuratan
loading...
A
A
A
SIDRAP - Bawaslu Sidrap mengikuti kegiatan Sosialisasi Penataan Ketatausahaan, Persuratan dan Kearsipan di lingkup Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan tahun 2022 di Ruang Sidang Mutmainnah Bawaslu Sulsel , (Rabu, 22/06/22).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pimpinan Bawaslu Ri Herwyn Jefler Hielsa Malonda selaku Koordinator Divisi SDMO, Pimpinan, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel serta Kordiv Divisi SDMO Kabupaten/Kota beserta staf se-Sulawesi Selatan.
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi mengapresiasi kedatangan pimpinan Bawaslu RI yang pertama kalinya di Bawaslu Sulsel.
Pimpinan Bawaslu RI dalam menyampaikan bahwa dalam proses persuratan sering menghadapi kendala, maka dari itu semua administrasi persuratan harus diarsipkan karena semua itu sudah diatur dalam di Perbawaslu.
“Persuratan akan menggambarkan apa yang telah kita lakukan, semua surat harus terdokumentasi sehingga memudahkan kita ketika mencari berkas. Dan itu akan menunjang pekerjaan kita. Hal tersebut juga tertuang dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengungkapkan akan menindak lanjuti kegiatan ini dengan memaksimalkan persuratan dan kearsipan yang ada di Bawaslu Sidrap.
“Melalui kegiatan ini, memberikan pengetahuan baru kepada kita semua, sehingga apa yang diperoleh dapat ditindak lanjuti di masing–masing kabupaten/kota,” tutup Asma.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pimpinan Bawaslu Ri Herwyn Jefler Hielsa Malonda selaku Koordinator Divisi SDMO, Pimpinan, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel serta Kordiv Divisi SDMO Kabupaten/Kota beserta staf se-Sulawesi Selatan.
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi mengapresiasi kedatangan pimpinan Bawaslu RI yang pertama kalinya di Bawaslu Sulsel.
Pimpinan Bawaslu RI dalam menyampaikan bahwa dalam proses persuratan sering menghadapi kendala, maka dari itu semua administrasi persuratan harus diarsipkan karena semua itu sudah diatur dalam di Perbawaslu.
“Persuratan akan menggambarkan apa yang telah kita lakukan, semua surat harus terdokumentasi sehingga memudahkan kita ketika mencari berkas. Dan itu akan menunjang pekerjaan kita. Hal tersebut juga tertuang dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengungkapkan akan menindak lanjuti kegiatan ini dengan memaksimalkan persuratan dan kearsipan yang ada di Bawaslu Sidrap.
“Melalui kegiatan ini, memberikan pengetahuan baru kepada kita semua, sehingga apa yang diperoleh dapat ditindak lanjuti di masing–masing kabupaten/kota,” tutup Asma.
(agn)