Ojek Online Dilarang Masuk Zona Merah Lokal COVID-19 Surabaya
Rabu, 24 Juni 2020 - 21:07 WIB
loading...
Para ojek online dilarang masuk ke zona merah lokal COVID-19 di Kota Surabaya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Transisi menuju new normal sudah selesai. Gubernur Jatim tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) lagi. Semua pihak harus bisa mematuhi Perwali untuk bisa menerapkan kebiasaan baru.
Dinas Perhubungan Kota Surabaya pun rutin melakukan patroli pengawasan terhadap pengemudi ojek online dengan mendatangi pos-pos atau perkumpulan mereka. Penegakan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 menjadi harga mati untuk menekan jumlah penularan Corona. (Baca juga: Gugur di Kongo, Serma Rama Wahyudi Akan Dimakamkan di TMP Pekanbaru)
Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menuturkan, pedoman pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi yang sudah diatur dalam perwali tersebut terus dioptimalkan. Petugas Dishub selalu menggelar patroli demi memastikan pengemudi dan penumpang mematuhi protokol kesehatan. ( Baca juga: Bunker Penimbun Minyak Meledak, 9 Rumah di Ogan Ilir Terbakar)
Salah satunya larangan beroperasi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran COVID-19 (zona merah) secara lokal yang terdapat pada laman https://lawancovid-19.surabaya.go.id.
“R2 maupun R4 dilarang mengantar dan menjemput penumpang pada jalan atau wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran COVID-19 secara lokal. Jadi, pengemudi harus melihat di laman itu, jika itu zona merah, jangan antar ke sana,” kata Irvan Wahyudrajad ketika ditemui di Balai Kota, Rabu (24/6/2020).
Dia melanjutkan, pengemudi angkutan sepeda motor berbasis aplikasi itu suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat. Kemudian wajib menggunakan masker, sarung tangan, menggunakan helm menutup wajah dan juga jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.
Dinas Perhubungan Kota Surabaya pun rutin melakukan patroli pengawasan terhadap pengemudi ojek online dengan mendatangi pos-pos atau perkumpulan mereka. Penegakan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 menjadi harga mati untuk menekan jumlah penularan Corona. (Baca juga: Gugur di Kongo, Serma Rama Wahyudi Akan Dimakamkan di TMP Pekanbaru)
Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menuturkan, pedoman pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi yang sudah diatur dalam perwali tersebut terus dioptimalkan. Petugas Dishub selalu menggelar patroli demi memastikan pengemudi dan penumpang mematuhi protokol kesehatan. ( Baca juga: Bunker Penimbun Minyak Meledak, 9 Rumah di Ogan Ilir Terbakar)
Salah satunya larangan beroperasi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran COVID-19 (zona merah) secara lokal yang terdapat pada laman https://lawancovid-19.surabaya.go.id.
“R2 maupun R4 dilarang mengantar dan menjemput penumpang pada jalan atau wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran COVID-19 secara lokal. Jadi, pengemudi harus melihat di laman itu, jika itu zona merah, jangan antar ke sana,” kata Irvan Wahyudrajad ketika ditemui di Balai Kota, Rabu (24/6/2020).
Dia melanjutkan, pengemudi angkutan sepeda motor berbasis aplikasi itu suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat. Kemudian wajib menggunakan masker, sarung tangan, menggunakan helm menutup wajah dan juga jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.
Lihat Juga :