Ojek Online Dilarang Masuk Zona Merah Lokal COVID-19 Surabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Transisi menuju new normal sudah selesai. Gubernur Jatim tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) lagi. Semua pihak harus bisa mematuhi Perwali untuk bisa menerapkan kebiasaan baru.
Dinas Perhubungan Kota Surabaya pun rutin melakukan patroli pengawasan terhadap pengemudi ojek online dengan mendatangi pos-pos atau perkumpulan mereka. Penegakan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 menjadi harga mati untuk menekan jumlah penularan Corona. (Baca juga: Gugur di Kongo, Serma Rama Wahyudi Akan Dimakamkan di TMP Pekanbaru)
Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menuturkan, pedoman pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi yang sudah diatur dalam perwali tersebut terus dioptimalkan. Petugas Dishub selalu menggelar patroli demi memastikan pengemudi dan penumpang mematuhi protokol kesehatan. ( Baca juga: Bunker Penimbun Minyak Meledak, 9 Rumah di Ogan Ilir Terbakar)
Salah satunya larangan beroperasi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran COVID-19 (zona merah) secara lokal yang terdapat pada laman https://lawancovid-19.surabaya.go.id.
“R2 maupun R4 dilarang mengantar dan menjemput penumpang pada jalan atau wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran COVID-19 secara lokal. Jadi, pengemudi harus melihat di laman itu, jika itu zona merah, jangan antar ke sana,” kata Irvan Wahyudrajad ketika ditemui di Balai Kota, Rabu (24/6/2020).
Dia melanjutkan, pengemudi angkutan sepeda motor berbasis aplikasi itu suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat. Kemudian wajib menggunakan masker, sarung tangan, menggunakan helm menutup wajah dan juga jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.
“Untuk penumpang. Mereka juga wajib membawa helm secara mandiri, bawa hand sanitizer serta memakai masker. Jangan lupa untuk mengenakan helm full face dan jaket juga,” jelasnya.
Irvan juga meminta agar operator pada aplikasi itu secara sistem harus memastikan bahwa kendaraan pengemudi sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Kemudian untuk membatasi penumpang dengan pengemudi, operator juga mengupayakan ada partisi penyekat pengemudi dengan penumpang. Hal itu diberberlakukan bagi kendaraan R2 dan R4.
“Jadi diharapkan tidak bersentuhan secara fisik maupun pakaiannya. Itu mengapa harus ada penyekat dan sudah kita sosialisasikan. Mudah-mudahan minggu ini ada beberapa aplikator yang melaunching penggunaan partisi ini,” katanya.
Untuk lebih memaksimalkan tidak adanya kontak fisik antarpenumpang dan pengemudi, Irvan meminta agar operator juga dapat mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. “Jadi ketika mereka melakukan pembayaran non tunai, akan ada diskon. Ini akan menjadi daya tarik orang untuk bertransaksi secara secara online,” jelasnya.
Dinas Perhubungan Kota Surabaya pun rutin melakukan patroli pengawasan terhadap pengemudi ojek online dengan mendatangi pos-pos atau perkumpulan mereka. Penegakan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 menjadi harga mati untuk menekan jumlah penularan Corona. (Baca juga: Gugur di Kongo, Serma Rama Wahyudi Akan Dimakamkan di TMP Pekanbaru)
Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menuturkan, pedoman pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi yang sudah diatur dalam perwali tersebut terus dioptimalkan. Petugas Dishub selalu menggelar patroli demi memastikan pengemudi dan penumpang mematuhi protokol kesehatan. ( Baca juga: Bunker Penimbun Minyak Meledak, 9 Rumah di Ogan Ilir Terbakar)
Salah satunya larangan beroperasi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran COVID-19 (zona merah) secara lokal yang terdapat pada laman https://lawancovid-19.surabaya.go.id.
“R2 maupun R4 dilarang mengantar dan menjemput penumpang pada jalan atau wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran COVID-19 secara lokal. Jadi, pengemudi harus melihat di laman itu, jika itu zona merah, jangan antar ke sana,” kata Irvan Wahyudrajad ketika ditemui di Balai Kota, Rabu (24/6/2020).
Dia melanjutkan, pengemudi angkutan sepeda motor berbasis aplikasi itu suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat. Kemudian wajib menggunakan masker, sarung tangan, menggunakan helm menutup wajah dan juga jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.
“Untuk penumpang. Mereka juga wajib membawa helm secara mandiri, bawa hand sanitizer serta memakai masker. Jangan lupa untuk mengenakan helm full face dan jaket juga,” jelasnya.
Irvan juga meminta agar operator pada aplikasi itu secara sistem harus memastikan bahwa kendaraan pengemudi sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Kemudian untuk membatasi penumpang dengan pengemudi, operator juga mengupayakan ada partisi penyekat pengemudi dengan penumpang. Hal itu diberberlakukan bagi kendaraan R2 dan R4.
“Jadi diharapkan tidak bersentuhan secara fisik maupun pakaiannya. Itu mengapa harus ada penyekat dan sudah kita sosialisasikan. Mudah-mudahan minggu ini ada beberapa aplikator yang melaunching penggunaan partisi ini,” katanya.
Untuk lebih memaksimalkan tidak adanya kontak fisik antarpenumpang dan pengemudi, Irvan meminta agar operator juga dapat mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. “Jadi ketika mereka melakukan pembayaran non tunai, akan ada diskon. Ini akan menjadi daya tarik orang untuk bertransaksi secara secara online,” jelasnya.
(shf)