Duh! Fasum Pemkot Makassar Terdampak Lahan Kereta Api
Selasa, 21 Juni 2022 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, dirinya juga menyesalkan rencana pembangunan stasiun di Kawasan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Kata dia, tak ada alasan yang jelas mengapa stasiun kereta api ditempatkan di sana.
"Kenapa ditetapkan stasiun di sana. Apa alasannya? Tidak ada alasannya. Stasiunnya ditetapkan di Lantebung, bagaimana kira-kira kalau begitu? Ke terminal saja dengan besarnya jalan itu tidak ada yang mau ke terminal apalagi mau ke Lantebung," bebernya.
Namun, Danny memastikan sudah ada solusi yang bakal dipertimbangkan. Yakni usulannya untuk menjadikan rel kereta api menggunakan sistem elevated atau melayang. "Solusinya sudah, sama-sama kita naik, pakai elevated. Rencananya sudah menuju ke sana," pungkasnya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel, Iqbal Suhaeb, berujar bukan hanya pemerintah kota, namun empat pemilik lahan lainnya turut menyampaikan keberatan. Mereka tak terima lahannya langsung dipatok tanpa komunikasi dari Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.
"Mereka keberatan sama BPKA. Selama ini tidak ada komunikasi, tidak ada koordinasi. Padahal lahannya sudah dipatok," ungkapnya.
Khusus untuk fasum Pemkot, lanjut Iqbal, menurutnya hal itu disebabkan adanya miskomunikasi. Berdasarkan penyampaian Wali Kota Makassar, lahan itu sudah menjadi milik Pemkot usai mereka menyepakati Ruislag atau tukar barang dengan pihak PIP.
"Ada pendataan yang belum jelas oleh pihak Balai Kereta Api . Lahan yang didata menurut BPKA tidak ada tertulis PIP, padahal menurut wali kota itu adalah bagian dari tanah pengganti lahan yang diberikan oleh wali kota," ucapnya.
"Kenapa ditetapkan stasiun di sana. Apa alasannya? Tidak ada alasannya. Stasiunnya ditetapkan di Lantebung, bagaimana kira-kira kalau begitu? Ke terminal saja dengan besarnya jalan itu tidak ada yang mau ke terminal apalagi mau ke Lantebung," bebernya.
Namun, Danny memastikan sudah ada solusi yang bakal dipertimbangkan. Yakni usulannya untuk menjadikan rel kereta api menggunakan sistem elevated atau melayang. "Solusinya sudah, sama-sama kita naik, pakai elevated. Rencananya sudah menuju ke sana," pungkasnya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel, Iqbal Suhaeb, berujar bukan hanya pemerintah kota, namun empat pemilik lahan lainnya turut menyampaikan keberatan. Mereka tak terima lahannya langsung dipatok tanpa komunikasi dari Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.
"Mereka keberatan sama BPKA. Selama ini tidak ada komunikasi, tidak ada koordinasi. Padahal lahannya sudah dipatok," ungkapnya.
Khusus untuk fasum Pemkot, lanjut Iqbal, menurutnya hal itu disebabkan adanya miskomunikasi. Berdasarkan penyampaian Wali Kota Makassar, lahan itu sudah menjadi milik Pemkot usai mereka menyepakati Ruislag atau tukar barang dengan pihak PIP.
"Ada pendataan yang belum jelas oleh pihak Balai Kereta Api . Lahan yang didata menurut BPKA tidak ada tertulis PIP, padahal menurut wali kota itu adalah bagian dari tanah pengganti lahan yang diberikan oleh wali kota," ucapnya.
Lihat Juga :