Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:22 WIB
loading...
Hakim PN Surabaya Itong...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima suap, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Masa Tahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Diperpanjang

Itong duduk di kursi pesakitan bersama dengan M. Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Ketiga terdakwa dianggap terlibat dalam perkara gratifikasi suap, terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP).



Total jumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini, menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp400 juta. Dalam perkara ini terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap.

Baca juga: Jual 6 Burung Beo Nias di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi

"Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta, dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6/2022).

Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa Itong mengelak dan menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Selain mengajukan eksepsi, Itong juga menyatakan keberatannya atas model persidangan yang dilakukan secara daring atau online.

Itong menyebut, selain alasan suasana Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, yang tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan. "Saya mohon offline (tatap muka), suasana di Medaeng tidak mendukung secara online," katanya.

Baca juga: Sakit Jelang Keberangkatan, 2 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat dari Embarkasi Hang Nadim

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tongani menanggapi permintaan Itong, dan akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya. "Untuk permohonan sidang offline akan kami pelajari. Sidang ditunda Selasa, 28 Juni 2022 mendatang," terangnya.

Dalam perkara ini, Itong dan Panitera Pengganti M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK Periksa Ketua DPD...
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono terkait Kasus Suap di Pemkab Bekasi
Mantan Pejabat Pemkot...
Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan Kejati Jatim terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Rekomendasi
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Jelang Lawan Arab Saudi,...
Jelang Lawan Arab Saudi, Yamal Belum Siap Main 90 Menit
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Berita Terkini
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved