Jual 6 Burung Beo Nias di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi
Selasa, 21 Juni 2022 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sakit Jelang Keberangkatan, 2 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat dari Embarkasi Hang Nadim
Tri Wahyudi menambahkan, burung Beo Nias masuk dalam daftar satwa dilindungi, karena keberadaannya di habitat aslinya sudah nyaris punah. Pelaku berhasil ditangkap, saat akan menjual satu ekor burung Beo Nias.
Enam ekor burung Beo Nias tersebut, akhirnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan. Nantinya, satwa dilindungi tersebut, akan dilepas liarkan ke habitat aslinya.
Baca juga: Kisah Ratu Nilakendra, Raja Kelima Pajajaran Penganut Sekte Tantra yang Mewajibkan Ritual Persetubuhan
Akibat ulahnya menjual satwa dilindungi, pelaku kini mendekan di sel tahanan Polrestabes Palembang, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tri Wahyudi menambahkan, burung Beo Nias masuk dalam daftar satwa dilindungi, karena keberadaannya di habitat aslinya sudah nyaris punah. Pelaku berhasil ditangkap, saat akan menjual satu ekor burung Beo Nias.
Enam ekor burung Beo Nias tersebut, akhirnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan. Nantinya, satwa dilindungi tersebut, akan dilepas liarkan ke habitat aslinya.
Baca juga: Kisah Ratu Nilakendra, Raja Kelima Pajajaran Penganut Sekte Tantra yang Mewajibkan Ritual Persetubuhan
Akibat ulahnya menjual satwa dilindungi, pelaku kini mendekan di sel tahanan Polrestabes Palembang, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :