Manajemen PT Vale dan Huayou Bertemu Menko Perekonomian, Bahas Apa?

Selasa, 21 Juni 2022 - 13:04 WIB
loading...
A A A
Febriany menuturkan, jika rencana pengembangan di Blok Pomalaa sesuai kesepakatan dengan Huayou akan mengadopsi dan menerapkan proses, teknologi dan konfigurasi High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang telah teruji untuk memproses biji kadar rendah, untuk menghasilkan produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dengan potensi kapasitas produksi hingga mencapai 120 ribu metrik ton nikel per tahun.

Dalam proyek ini, PT Vale dan Huayou sepakat dengan spesifikasi biji yang memungkinkan optimisasi pemanfaatan bijih sehingga prinsip konservasi mineralnya bisa dipastikan akan terjaga dengan baik, hal ini selaras dengan komitmen perseroan pada keberlanjutan. Saat ini serangkaian kegiatan untuk proyek ini sedang berjalan.

“Pada kerjasama ini kami berkomitmen untuk meminimalkan jejak karbon proyek. Makanya di Blok Pomalaa nantinya tidak akan ada penggunaan batubara, itu sudah menjadi komitmen dekarbonisasi,” tutur dia.

Dalam pertemuan itu pula, Febriany Eddy berharap dukungan dari Kemenko Perekonomian agar proses pembangunan proyek PT Vale di Blok Pomala bisa berjalan dengan baik. Serta, memohon dukungan agar proses negosiasi Kontrak Karya (KK) PT Vale dapat berjalan dengan baik. PT Vale akan fokus untuk menjalankan komitmen dan kewajiban-kewajiban perseroan.

Sebelumnya, Chairman Zhejiang Huayou Cobalt Company Limited Chen Xuehua (Chairman Chen) bersama CEO PT Vale Febriany Eddy bertemu dengan Bupati Kolaka Ahmad Safei dan juga mengunjungi lokasi proyek diantaranya pelabuhan, area penambangan, dan rencana area HPAL Plant, pada 9 Juni 2022.



Chairman Chen dan rombongan secara khusus terbang dari Zhejiang, China, dan mendarat di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Pada kunjungan ini, PT Vale dan Huayou kembali mempertebal komitmen dan soliditas, agar proyek di Blok Pomalaa segera terealisasi, dan beroperasi dengan semangat keberlanjutan. Bupati pun menyampaikan dukungan untuk memastikan kelancaran investasi ini.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9355 seconds (0.1#10.140)