KKP Akhirnya Terbitkan Sertifikat Kelayakan Kapal Perikanan di PP Untia Makassar
Senin, 20 Juni 2022 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Mansur juga mengungkapkan bahwa penerbitan ini yang pertama dilaksanakan dari semua pelabuhan perikanan di Indonesia.
Baca juga: Bentrok Berdarah di Lahan Sengketa, Puluhan Warga Kampar Terluka
Terpisah, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, tanggung jawab petugas kelaikan kapal perikanan sangat berat terhadap keselamatan. “Jangan sampai sudah dinilai layak laut, tapi terjadi kecelakaan karena hal teknis,” ungkapnya.
Untuk memperoleh sertifikat kelayakan kapal perikanan, pelaku usaha dapat menyiapkan surat izin usaha perikanan, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP), surat ukur, gambar general arrangement, gambar engine layout, dan surat keterangan tukang.
Selain itu, juga foto kapal lengkap tampak samping keseluruhan, tampak buritan, tampak tanda selar, palka ikan yang sudah diberi nomor, mesin serta alat penangkapan ikan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, hadirnya petugas pemeriksa kelayakan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Bentrok Berdarah di Lahan Sengketa, Puluhan Warga Kampar Terluka
Terpisah, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, tanggung jawab petugas kelaikan kapal perikanan sangat berat terhadap keselamatan. “Jangan sampai sudah dinilai layak laut, tapi terjadi kecelakaan karena hal teknis,” ungkapnya.
Untuk memperoleh sertifikat kelayakan kapal perikanan, pelaku usaha dapat menyiapkan surat izin usaha perikanan, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP), surat ukur, gambar general arrangement, gambar engine layout, dan surat keterangan tukang.
Selain itu, juga foto kapal lengkap tampak samping keseluruhan, tampak buritan, tampak tanda selar, palka ikan yang sudah diberi nomor, mesin serta alat penangkapan ikan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, hadirnya petugas pemeriksa kelayakan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(nic)
Lihat Juga :