KKP Akhirnya Terbitkan Sertifikat Kelayakan Kapal Perikanan di PP Untia Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) akhirnya menerbitkan sertifikat kelayakan kapal perikanan untuk pertama kalinya yang dilakukan di Pelabuhan Perikanan (PP) Untia, Makassar , Sulsel, pekan lalu.
Penerbitan tersebut dilakukan setelah alih kewenangan yang semula berada di Kementerian Perhubungan.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Syahril Abd Raup mengatakan, pelayanan penerbitan sertifikat kelayakan kapal perikanan telah menjadi wewenang KKP.
Sertifikat tersebut diperoleh setelah kapal perikanan diperiksa petugas pemeriksa kelayakan kapal perikanan sebagai bagian dari proses perizinan usaha perikanan tangkap.
Dalam rangka implementasi layanan penerbitan sertifikat kelayakan kapal perikanan, KKP telah menyiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang akan bertugas sebagai Petugas Pemeriksa Kelayakan Kapal Perikanan.
“Saat ini telah dikukuhkan sebanyak 122 orang petugas yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, salah satunya berada di PP Untia,” terangnya.
Syahril menambahkan, saat ini ada 40 permohonan sertifikat kelaikan kapal perikanan di PP Untia. Dari jumlah tersebut, enam sertifikat telah diterbitkan yang diserahkan kepada pelaku usaha, hari ini, Senin (20/6/2022).
“Sosialisasi akan terus dilakukan kepada pemilik kapal perikanan untuk memberikan kesadaran pentingnya pemenuhan kelayakan kapal perikanan. Pelaku usaha juga akan terus kita dorong agar proaktif untuk memenuhi kriteria kelaikan kapal perikanan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Muhammad Ilyas menerangkan, pemeriksaan kelayakan kapal perikanan sudah sesuai dengan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas).
“Ini mencakup tata susunan ruang, material, stabilitas, pengukuran, konstruksi, perlengkapan keselamatan jiwa, navigasi, dan radio, hingga permesinan dan kelistrikan kapal perikanan dalam rangka pemenuhan aspek kelaiklautannya,” beber Ilyas.
Sementara Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan, Mansur mewakili Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP dalam sambutannya menjelaskan, petugas pemeriksa kelayakan kapal perikanan menjadi garda terdepan untuk memastikan kapal perikanan layak laut, layak tangkap dan layak simpan untuk keselamatan operasional penangkapan ikan.
Mansur juga mengungkapkan bahwa penerbitan ini yang pertama dilaksanakan dari semua pelabuhan perikanan di Indonesia.
Terpisah, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, tanggung jawab petugas kelaikan kapal perikanan sangat berat terhadap keselamatan. “Jangan sampai sudah dinilai layak laut, tapi terjadi kecelakaan karena hal teknis,” ungkapnya.
Untuk memperoleh sertifikat kelayakan kapal perikanan, pelaku usaha dapat menyiapkan surat izin usaha perikanan, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP), surat ukur, gambar general arrangement, gambar engine layout, dan surat keterangan tukang.
Selain itu, juga foto kapal lengkap tampak samping keseluruhan, tampak buritan, tampak tanda selar, palka ikan yang sudah diberi nomor, mesin serta alat penangkapan ikan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, hadirnya petugas pemeriksa kelayakan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lihat Juga: Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak hingga 12,7%, Aquabike Championship 2024 jadi Magnet Wisata Dunia
Penerbitan tersebut dilakukan setelah alih kewenangan yang semula berada di Kementerian Perhubungan.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Syahril Abd Raup mengatakan, pelayanan penerbitan sertifikat kelayakan kapal perikanan telah menjadi wewenang KKP.
Sertifikat tersebut diperoleh setelah kapal perikanan diperiksa petugas pemeriksa kelayakan kapal perikanan sebagai bagian dari proses perizinan usaha perikanan tangkap.
Dalam rangka implementasi layanan penerbitan sertifikat kelayakan kapal perikanan, KKP telah menyiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang akan bertugas sebagai Petugas Pemeriksa Kelayakan Kapal Perikanan.
“Saat ini telah dikukuhkan sebanyak 122 orang petugas yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, salah satunya berada di PP Untia,” terangnya.
Syahril menambahkan, saat ini ada 40 permohonan sertifikat kelaikan kapal perikanan di PP Untia. Dari jumlah tersebut, enam sertifikat telah diterbitkan yang diserahkan kepada pelaku usaha, hari ini, Senin (20/6/2022).
Baca Juga
“Sosialisasi akan terus dilakukan kepada pemilik kapal perikanan untuk memberikan kesadaran pentingnya pemenuhan kelayakan kapal perikanan. Pelaku usaha juga akan terus kita dorong agar proaktif untuk memenuhi kriteria kelaikan kapal perikanan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Muhammad Ilyas menerangkan, pemeriksaan kelayakan kapal perikanan sudah sesuai dengan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas).
“Ini mencakup tata susunan ruang, material, stabilitas, pengukuran, konstruksi, perlengkapan keselamatan jiwa, navigasi, dan radio, hingga permesinan dan kelistrikan kapal perikanan dalam rangka pemenuhan aspek kelaiklautannya,” beber Ilyas.
Sementara Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan, Mansur mewakili Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP dalam sambutannya menjelaskan, petugas pemeriksa kelayakan kapal perikanan menjadi garda terdepan untuk memastikan kapal perikanan layak laut, layak tangkap dan layak simpan untuk keselamatan operasional penangkapan ikan.
Mansur juga mengungkapkan bahwa penerbitan ini yang pertama dilaksanakan dari semua pelabuhan perikanan di Indonesia.
Terpisah, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, tanggung jawab petugas kelaikan kapal perikanan sangat berat terhadap keselamatan. “Jangan sampai sudah dinilai layak laut, tapi terjadi kecelakaan karena hal teknis,” ungkapnya.
Untuk memperoleh sertifikat kelayakan kapal perikanan, pelaku usaha dapat menyiapkan surat izin usaha perikanan, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP), surat ukur, gambar general arrangement, gambar engine layout, dan surat keterangan tukang.
Selain itu, juga foto kapal lengkap tampak samping keseluruhan, tampak buritan, tampak tanda selar, palka ikan yang sudah diberi nomor, mesin serta alat penangkapan ikan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, hadirnya petugas pemeriksa kelayakan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lihat Juga: Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak hingga 12,7%, Aquabike Championship 2024 jadi Magnet Wisata Dunia
(nic)