Polda Jabar Dalami Laporan Tamara Blezynski Soal Kasus Dugaan Penggelapan
Senin, 20 Juni 2022 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Tamara Blezynski merupakan kasus perdata. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ada unsur pidana yang dilakukan oleh pihak terlapor.
"Kronologis kasusnya ini kasus yang diawali kasus perdata. Untuk itu, kita punya perubahan untuk melakukan penyelidikan, pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," katanya.
Untuk diketahui, Tamara Bleszynsky telah melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dialaminya ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/954/XII/2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penggelapan terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jabar. Dalam laporan juga disebutkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
"Kronologis kasusnya ini kasus yang diawali kasus perdata. Untuk itu, kita punya perubahan untuk melakukan penyelidikan, pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," katanya.
Untuk diketahui, Tamara Bleszynsky telah melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dialaminya ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/954/XII/2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penggelapan terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jabar. Dalam laporan juga disebutkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
(msd)
Lihat Juga :