Polda Jabar Dalami Laporan Tamara Blezynski Soal Kasus Dugaan Penggelapan

Senin, 20 Juni 2022 - 15:22 WIB
loading...
Polda Jabar Dalami Laporan Tamara Blezynski Soal Kasus Dugaan Penggelapan
Polda Jabar mendalami laporan Tamara Blezynski terkait kasus dugaan penggelapan aset. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat mendalami laporan yang dilayangkan artis Tamara Blezynski soal kasus dugaan penggelapan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan permasalahan keluarga. "Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban. Jadi, ini kita lakukan pendalaman," ungkap Ibrahim, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Tamara Bleszynski Lapor Polisi soal Warisan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Dalam upaya pendalaman tersebut, lanjut Ibrahim, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 16 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Sudah ada 16 orang dilakukan interview dan klarifikasi. Jadi, belum berita acara karena ini masih dalam lidik. Sehingga, baru dalam tahap-tahap pengumpulan dokumen, melakukan pendalaman, dan juga pemeriksaan interview berupa dan klarifikasi," jelas Ibrahim.

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Tamara Blezynski merupakan kasus perdata. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ada unsur pidana yang dilakukan oleh pihak terlapor.

"Kronologis kasusnya ini kasus yang diawali kasus perdata. Untuk itu, kita punya perubahan untuk melakukan penyelidikan, pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," katanya.

Untuk diketahui, Tamara Bleszynsky telah melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dialaminya ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/954/XII/2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penggelapan terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jabar. Dalam laporan juga disebutkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)