Dinilai Rugikan Eksistensi Hutan Jawa, Penolakan KHDPK Terus Berkumandang
Senin, 20 Juni 2022 - 09:56 WIB
loading...
A
A
A
Terlebih, kata Eka, banyak lahan terlantar dan lebih cocok dijadikan objek reforma agraria dari pada hutan yang sekarang menjadi penyeimbang ekosistem, dan sumber kehidupan bagi warga sekitar.
"Sekali lagi kami keberatan, dan menolak tegas jika hutan yang dikelola bersama LMDH menjadi objek reforma agraria. Banyak lahan tidur dan sudah habis berlakunya yang bisa dioptimalisasi menjadi reforma agraria," tegas Eka dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Di Tengah Gelap, Perwira Polri Pimpin Pasukan Bersenjata Gerebek 3 Rumah di Medan
Perwakilan SPB, Muhammad Ikhsan mengatakan, berbagai langkah atau cara telah mereka lakukan, mulai menggelar aksi damai ke Kantor Staf Presiden (KSP) sampai mendatangi Komisi IV DPR di Senayan, untuk mengadukan masalah ini. Kebijakan KHDPK, kata Ikhsan, tentunya sangat berdampak bagi karyawan Perhutani.
"Kami pasti sebagai karyawan (Perhutani) merasa terdampak padahal baru mau ditetapkan, tapi secara psikologis sudah terkena, meski dampaknya tak selalu PHK (pemutusan hubungan kerja)," katanya.
Ikhsan berharap, penetapan kebijakan yang dilakukan pemerintah nanti ada kesetaraan dan tak ada diskriminasi. Selain itu, jika perlu, sesuai prinsip kebijakan publik, harus ada konsultasi publik dulu, bukan hanya sosialisasi semata dalam penerapan KHDPK.
"Sekali lagi kami keberatan, dan menolak tegas jika hutan yang dikelola bersama LMDH menjadi objek reforma agraria. Banyak lahan tidur dan sudah habis berlakunya yang bisa dioptimalisasi menjadi reforma agraria," tegas Eka dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Di Tengah Gelap, Perwira Polri Pimpin Pasukan Bersenjata Gerebek 3 Rumah di Medan
Perwakilan SPB, Muhammad Ikhsan mengatakan, berbagai langkah atau cara telah mereka lakukan, mulai menggelar aksi damai ke Kantor Staf Presiden (KSP) sampai mendatangi Komisi IV DPR di Senayan, untuk mengadukan masalah ini. Kebijakan KHDPK, kata Ikhsan, tentunya sangat berdampak bagi karyawan Perhutani.
"Kami pasti sebagai karyawan (Perhutani) merasa terdampak padahal baru mau ditetapkan, tapi secara psikologis sudah terkena, meski dampaknya tak selalu PHK (pemutusan hubungan kerja)," katanya.
Ikhsan berharap, penetapan kebijakan yang dilakukan pemerintah nanti ada kesetaraan dan tak ada diskriminasi. Selain itu, jika perlu, sesuai prinsip kebijakan publik, harus ada konsultasi publik dulu, bukan hanya sosialisasi semata dalam penerapan KHDPK.

Lihat Juga :