Dinilai Rugikan Eksistensi Hutan Jawa, Penolakan KHDPK Terus Berkumandang
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pengelolaan hutan yang merupakan implementasi dari Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 287/2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan.
Penolakan KHDPK disampaikan Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ), bersama Serikat Perhutani Bersatu (SPB), serta Masyarakat adat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang menilai kebijakan tersebut jelas merugikan eksistensi hutan Jawa.
Penolakan disampaikan dalam kegiatan deklarasi bersama, yang disertai diskusi dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Bulan Bung Karno yang digelar di Alam Santosa, Kabupaten Bandung, Sabtu (18/6/2022).
Ketua FPHJ, Eka Santosa kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak anti terhadap reforma agraria. Namun, Eka menolak jika lahan hutan Jawa menjadi objek dari reforma agraria dalam implementasi kebijakan KHDPK.
Terlebih, kata Eka, banyak lahan terlantar dan lebih cocok dijadikan objek reforma agraria dari pada hutan yang sekarang menjadi penyeimbang ekosistem, dan sumber kehidupan bagi warga sekitar.
"Sekali lagi kami keberatan, dan menolak tegas jika hutan yang dikelola bersama LMDH menjadi objek reforma agraria. Banyak lahan tidur dan sudah habis berlakunya yang bisa dioptimalisasi menjadi reforma agraria," tegas Eka dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Penolakan KHDPK disampaikan Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ), bersama Serikat Perhutani Bersatu (SPB), serta Masyarakat adat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang menilai kebijakan tersebut jelas merugikan eksistensi hutan Jawa.
Penolakan disampaikan dalam kegiatan deklarasi bersama, yang disertai diskusi dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Bulan Bung Karno yang digelar di Alam Santosa, Kabupaten Bandung, Sabtu (18/6/2022).
Baca Juga
Ketua FPHJ, Eka Santosa kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak anti terhadap reforma agraria. Namun, Eka menolak jika lahan hutan Jawa menjadi objek dari reforma agraria dalam implementasi kebijakan KHDPK.
Terlebih, kata Eka, banyak lahan terlantar dan lebih cocok dijadikan objek reforma agraria dari pada hutan yang sekarang menjadi penyeimbang ekosistem, dan sumber kehidupan bagi warga sekitar.
"Sekali lagi kami keberatan, dan menolak tegas jika hutan yang dikelola bersama LMDH menjadi objek reforma agraria. Banyak lahan tidur dan sudah habis berlakunya yang bisa dioptimalisasi menjadi reforma agraria," tegas Eka dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).