Dinilai Rugikan Eksistensi Hutan Jawa, Penolakan KHDPK Terus Berkumandang
Senin, 20 Juni 2022 - 09:56 WIB
loading...
A
A
A
"Pemerintah itu jelas-jelas harus paling pertama berkonsultasi dengan yang paling terdampak, yakni seperti kami (karyawan Perhutani). Kami miliki anggota sebanyak 12.000-an, lalu ada Serikat Pekerja dan Pegawai Perum Perhutani yang jumlahnya 3.000-an dan ratusan orang dari Serikat Rimbawan Pembaharuan Perum Perhutani," papar Ikhsan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban LMDH Jabar, Nace Permana mengakui bahwa kebijakan Menteri LHK melalui SK No. 287/2022 sangat merugikan banyak pihak. "Situasi sekarang itu bagi LMDH seperti anak tirinya Perhutani, dan anak pungutnya KLHK," tuturnya.
"Dengan sudah diserobotnya lahan oleh kaum reforma agraria dari tangan Perhutani, pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) di beberapa wilayah, semisal Karawang sudah dikavling-kavling. Jadi, langkah yang kami ambil sekarang melakukan patroli di tingkat bawah," katanya.
Baca juga: Bayi Perempuan di Dalam Kardus Dibuang di Teras Rumah Warga Bersama Susu dan Anting
Sekretaris FPHJ, Thio Setiowekti menambahkan, keberadaan Perhutani saat ini salah satunya berkat jasa Presiden Soekarno yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 17-30 tentang Pembentukan Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara, tahun 1961 silam.
Mengutip penjelasan dari pakar kehutanan UGM Haryadi Himawan, Thio menjelaskan, pasca kemerdekaan ada partai politik yang menginginkan lahan dibagikan kepada rakyat. Namun, kelompok rimbawan yang mengelola hutan Jawa peninggalan Belanda, terbukti tertib dan teruji, sehingga Presiden Soekarno mendirikan BPN Perhutani 1961.
"Perhutani sebagai pengelola hutan Jawa warisan Bung Karno tetap terjaga sampai presiden-presiden berikutnya, sampai muncul lah SK menteri LHK No. 287/2022 yang mengancam eksistensi hutan Jawa," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban LMDH Jabar, Nace Permana mengakui bahwa kebijakan Menteri LHK melalui SK No. 287/2022 sangat merugikan banyak pihak. "Situasi sekarang itu bagi LMDH seperti anak tirinya Perhutani, dan anak pungutnya KLHK," tuturnya.
"Dengan sudah diserobotnya lahan oleh kaum reforma agraria dari tangan Perhutani, pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) di beberapa wilayah, semisal Karawang sudah dikavling-kavling. Jadi, langkah yang kami ambil sekarang melakukan patroli di tingkat bawah," katanya.
Baca juga: Bayi Perempuan di Dalam Kardus Dibuang di Teras Rumah Warga Bersama Susu dan Anting
Sekretaris FPHJ, Thio Setiowekti menambahkan, keberadaan Perhutani saat ini salah satunya berkat jasa Presiden Soekarno yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 17-30 tentang Pembentukan Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara, tahun 1961 silam.
Mengutip penjelasan dari pakar kehutanan UGM Haryadi Himawan, Thio menjelaskan, pasca kemerdekaan ada partai politik yang menginginkan lahan dibagikan kepada rakyat. Namun, kelompok rimbawan yang mengelola hutan Jawa peninggalan Belanda, terbukti tertib dan teruji, sehingga Presiden Soekarno mendirikan BPN Perhutani 1961.
"Perhutani sebagai pengelola hutan Jawa warisan Bung Karno tetap terjaga sampai presiden-presiden berikutnya, sampai muncul lah SK menteri LHK No. 287/2022 yang mengancam eksistensi hutan Jawa," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :