OPD Teknis Wajib Lakukan Pengawasan Lapangan

Rabu, 24 Juni 2020 - 16:38 WIB
loading...
OPD Teknis Wajib Lakukan...
Bupati Mathius Awoitauw saat memimpin apel di kantor Bupati Jayapura, Senin (22/6/2020) lalu.
A A A
SENTANI - Memasuki New Normal di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemkab Jayapura telah mewajibkan kembali seluruh ASN untuk berdinas di kantor setelah tiga bulan sebelumnya bekerja dari rumah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin (22/6/2020) lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi mengatakan, sesuai arahan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw supaya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis wajib turun ke lapangan atau turun kampung guna melakukan pengawasan dan memastikan terlaksana atau tidaknya program-program pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Arahan Bupati itu 50 persen ASN tugas di kantor dan 50 persen tugas lapangan untuk memonitor dana yang sudah dikucurkan ke setiap distrik dan pemerintah kampung. Untuk kembali berkebun mungkin pupuknya belum tersalur, bibitnya belum tersedia, pengawasan-pengawasan seperti itu saja yang dilakukan," ungkapnya.

Lanjut Hanna untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat di kantor dinas, setiap organisasi perangkat daerah bertanggung jawab menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan yang sudah dianjurkan.

Sementara itu khusus untuk organisasi perangkat daerah nonteknis agar setiap pimpinan organisasi perangkat daerah wajib untuk membagi waktu kerja dari masing-masing pegawai dan staf setiap hari. Sehingga seluruh staf maupun pegawai tidak harus bekerja sepenuhnya di kantor dinas.

"Untuk OPD nonteknis kerja seperti biasa tapi kan harus dibagi berapa orang yang di kantor, berapa orang yang harus dari rumah. Nanti jadwalnya di bagi. Kepala SKPD yang bersangkutan bisa mengatur itu," imbuhnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3279 seconds (0.1#10.140)