Ribuan Orang Demo Tuntut Ungkap Otak Pelecehan Simbol Negara
Rabu, 24 Juni 2020 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Disampaikannya, bahwa aksi pelemparan bendera merah putih oleh massa Front Masyarakat Peduli Transparansi Kota Bima, telah melanggar ketentuan pidana pasal 154a KUHP, melanggar UU Nomor 14 tahun 2009 pasal 24, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958.
"Kepolisian tidak boleh lemah dalam menegakkan supremasi hukum. Jika tidak serius dalam menangani kasus ini, maka kami meminta kapolda NTB dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Bima Kota," kata Syahbuddin.
Tak hanya itu, aksi dari massa FMPT Kota Bima pada Kamis pekan lalu itu, juga membuat peerusakan mobil tangki serta melakukan penganiayaan terhadap sopir tangki air bersih, Bahkan juga menyerang secara anarkis dan membabi buta di kediaman Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
"Jika pelaku kriminalitas dengan cara premanisme seperti ini dibiarkan maka warga Kota Bima tidak akan merasakan Kamtibmas secara aman dan damai. Untuk itu, kami dari massa Forum Peduli Bima memberikan waktu 7x24 jam kepada pihak Aparat Kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan," kata dia.
Aksi ribuan demonstran ini baru berakhir setelah 5 orang perwakilan beraudiensi dengan Kepolisian. Perwakilan massa pun diterima langsung Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo di Ruangan Intelkam Polres Setempat.
"Kepolisian tidak boleh lemah dalam menegakkan supremasi hukum. Jika tidak serius dalam menangani kasus ini, maka kami meminta kapolda NTB dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Bima Kota," kata Syahbuddin.
Tak hanya itu, aksi dari massa FMPT Kota Bima pada Kamis pekan lalu itu, juga membuat peerusakan mobil tangki serta melakukan penganiayaan terhadap sopir tangki air bersih, Bahkan juga menyerang secara anarkis dan membabi buta di kediaman Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
"Jika pelaku kriminalitas dengan cara premanisme seperti ini dibiarkan maka warga Kota Bima tidak akan merasakan Kamtibmas secara aman dan damai. Untuk itu, kami dari massa Forum Peduli Bima memberikan waktu 7x24 jam kepada pihak Aparat Kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan," kata dia.
Aksi ribuan demonstran ini baru berakhir setelah 5 orang perwakilan beraudiensi dengan Kepolisian. Perwakilan massa pun diterima langsung Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo di Ruangan Intelkam Polres Setempat.
Lihat Juga :