Berdalih untuk Tengok Ibu Ke Rumah Sakit, Motor Teman Digadaikan
loading...
A
A
A
SLEMAN - Pagar makan tanaman. Peribahasa ini pas untuk menyebut tindakan warga Ngentak, Baturetno, Banguntapan, Bantul, RI, 25, ini. Bagaimana tidak, sudah diperbolehkan meminjam sepeda motor temannya, malah digadaikan. Atas perbuatannya itu, RI sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat, Sleman.
Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Rachmadewanto mengatakan kasus ini berawal saat RI mendatangi kos temannya Nicolas, 20 di Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (10/6/2020). Ia bermaksud meminjam sepeda motor milik temannya tersebut. Sepeda motor itu akan digunakan menengok ibunya yang dirawat di rumah sakit.
“Karena sudah kenal dan berteman, Nicolas mengizinkan RI menimjam sepeda motor maticnya AB 6821 YY,” kata Rachmadewanto, Rabu (24/6/2020). (Baca: Hari Bhayangkara, Polres Pekalongan Kota Gelar Lomba Pasang Tenda )
Empat hari kemudian, RI datang lagi ke kos Nicolas dan memberitahukan kalau sepeda motor yang dipinjam masih berada di rumah sakit. Korban pun percaya dengan ucapan pelaku. Nicolas mulaicuriga kepada RI, sebab saat menanyakan sepeda motornya, jawabbnya berbelit-belit. Setelah didesak, mengakui kalau sepeda motor tersebut digadaikan. “Nicolas kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat,” paparnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan meminta keterangan pelapran serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi yang didapatkan, berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya di Krodan, Paingan, Maguwoharjo,Depok, Sleman, Sabtu (20/6/2020) siang dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat.
“RI dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
RI kepada petugas mengatakan sepeda motor temannya itu digadaikan Rp2 juta kepada seseorang, Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. priyo setyawan
Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Rachmadewanto mengatakan kasus ini berawal saat RI mendatangi kos temannya Nicolas, 20 di Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (10/6/2020). Ia bermaksud meminjam sepeda motor milik temannya tersebut. Sepeda motor itu akan digunakan menengok ibunya yang dirawat di rumah sakit.
“Karena sudah kenal dan berteman, Nicolas mengizinkan RI menimjam sepeda motor maticnya AB 6821 YY,” kata Rachmadewanto, Rabu (24/6/2020). (Baca: Hari Bhayangkara, Polres Pekalongan Kota Gelar Lomba Pasang Tenda )
Empat hari kemudian, RI datang lagi ke kos Nicolas dan memberitahukan kalau sepeda motor yang dipinjam masih berada di rumah sakit. Korban pun percaya dengan ucapan pelaku. Nicolas mulaicuriga kepada RI, sebab saat menanyakan sepeda motornya, jawabbnya berbelit-belit. Setelah didesak, mengakui kalau sepeda motor tersebut digadaikan. “Nicolas kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat,” paparnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan meminta keterangan pelapran serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi yang didapatkan, berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya di Krodan, Paingan, Maguwoharjo,Depok, Sleman, Sabtu (20/6/2020) siang dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat.
“RI dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
RI kepada petugas mengatakan sepeda motor temannya itu digadaikan Rp2 juta kepada seseorang, Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. priyo setyawan
(don)