Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Nyatakan Banding
Kamis, 16 Juni 2022 - 08:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mencekam! Rentetan Tembakan dan Aksi Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Kampung Narkoba di Medan
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan ketiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin, dan A. Yaniarsyah Hasan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, dan Kejati Sumatera Selatan, yang menuntut Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut pidana tambahan, berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta dollar Amerika Serikat, dan membayar uang pengganti Rp4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya.
![Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Nyatakan Banding]()
Namun dalam vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Alex Noerdin dibebaskan dari membayar pidana tambahan, sebab selama proses persidangan hakim menilai tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana ke Alex Noerdin .
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan ketiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin, dan A. Yaniarsyah Hasan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, dan Kejati Sumatera Selatan, yang menuntut Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut pidana tambahan, berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta dollar Amerika Serikat, dan membayar uang pengganti Rp4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya.

Namun dalam vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Alex Noerdin dibebaskan dari membayar pidana tambahan, sebab selama proses persidangan hakim menilai tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana ke Alex Noerdin .
Lihat Juga :