Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Nyatakan Banding
Kamis, 16 Juni 2022 - 08:45 WIB
loading...
Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pada dua perkara sekaligus, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara. Foto/iNews TV/Guntur
A
A
A
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Mejalis hakim menilai terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi pada dua perkara sekaligus.
Baca juga: Korupsi Pembangunan Masjid, Alex Noerdin: Yang Menandatangi NPHD Harus Bertanggung Jawab
Sidang kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahan Daerah Pertambangan dan Eenergi (PDPDE), dan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, digelar pada Rabu (15/6/2022) malam, dengan agenda pembacaan vonis.
Alex Noerdin menjalani sidang melalui virtual dari Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Dalam bacaan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Yoserizal selain menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, juga menjatuhkan denda untuk Alex Noerdin sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Korupsi Pembangunan Masjid, Alex Noerdin: Yang Menandatangi NPHD Harus Bertanggung Jawab
Sidang kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahan Daerah Pertambangan dan Eenergi (PDPDE), dan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, digelar pada Rabu (15/6/2022) malam, dengan agenda pembacaan vonis.
Alex Noerdin menjalani sidang melalui virtual dari Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Dalam bacaan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Yoserizal selain menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, juga menjatuhkan denda untuk Alex Noerdin sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Lihat Juga :