3.000 Kendaraan di KBB Tak Lakukan Uji KIR, Potensi PAD Menguap
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Sekitar 3.000 kendaraan berbagai jenis di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak melakukan kewajiban uji KIR dalam satu tahun terakhir. Imbas dari kondisi itu maka pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor uji KIR jadi tidak terserap maksimal.
Berdasarkan data yang tercatat di kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan KBB, total kendaraan yang wajib uji KIR di KBB ada sebanyak 11.653. Selama setahun harus melakukan uji KIR dua kali sehingga ada lebih dari 22.000 pengujian per tahun, namun yang tercatat hanya ada 16.000.
Baca juga: Sedan Tabrak Pembatas Jembatan, 3 ABG Madiun Tewas Mengenaskan
"Itu artinya ada lost sekitar 6.000 pengujian dalam setahun dari 3.000 kendaraan yang tidak melakukan uji KIR," kata Kepala Dishub, KBB Lukmanul Hakim didampingi Kepala UPT PKB, Herry Arifin, Rabu (15/6/2022).
Kendaraan yang tercatat itu paling dominan adalah jenis mobil barang dan pickup yang mencapai 6.164, truk kecil 681, minibus 643, box kecil 575, box sedang 529, bus besar 22, dump truk tronton 16, dan masih banyak lagi. Walaupun bisa saja masih ada kendaraan wajib uji yang belum tercatat dan terdaftar di UPT PKB Dishub KBB.
Lukman menyebutkan, banyak faktor yang menjadi penyebab pemilik kendaraan tidak melakukan kewajiban untuk uji KIR. Salah satunya terkait dengan aturan pembatasan usia angkutan umum, serta banyak kendaraan yang belum diremajakan.
"Hal lainnya juga, banyak kendaraan yang over dimensi dan over loading (ODOL) di luar spek pabrikan, sehingga tak bisa uji KIR. Kendaraannya harus dinormalkan dulu, jika tidak kami di sini tidak berani menguji karena melanggar aturan," tuturnya.
Selain itu faktor pandemi COVID-19 yang terjadi selama dua tahun terakhir juga membuat kendaraan yang diuji KIR menurun. Jika sebelumnya rata-rata perhari kendaraan mencapai 100-200 kendaraan saat ini masih di kisaran 50-70 kendaraan per hari. Sebagian besar pemilik kendaraan tinggal di Kecamatan Padalarang, Ngamprah, dan Lembang.
"Sekarang untuk pertumbuhan kendaraan setiap bulannya hanya sekitar 50 unit, padahal sebelumnya bisa mencapai 100 unit akibat daya beli masyarakat berkurang akibat COVID-19. Pihak leasing juga sangat ketat untuk memberikan kredit kendaraan, karena khawatir ada kredit macet," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral Lautan Sampah di Sungai Citarum, Sekda Jabar: Pembersihan Butuh Tambahan 1 Bulan hingga Bersih
Berdasarkan data yang tercatat di kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan KBB, total kendaraan yang wajib uji KIR di KBB ada sebanyak 11.653. Selama setahun harus melakukan uji KIR dua kali sehingga ada lebih dari 22.000 pengujian per tahun, namun yang tercatat hanya ada 16.000.
Baca juga: Sedan Tabrak Pembatas Jembatan, 3 ABG Madiun Tewas Mengenaskan
"Itu artinya ada lost sekitar 6.000 pengujian dalam setahun dari 3.000 kendaraan yang tidak melakukan uji KIR," kata Kepala Dishub, KBB Lukmanul Hakim didampingi Kepala UPT PKB, Herry Arifin, Rabu (15/6/2022).
Kendaraan yang tercatat itu paling dominan adalah jenis mobil barang dan pickup yang mencapai 6.164, truk kecil 681, minibus 643, box kecil 575, box sedang 529, bus besar 22, dump truk tronton 16, dan masih banyak lagi. Walaupun bisa saja masih ada kendaraan wajib uji yang belum tercatat dan terdaftar di UPT PKB Dishub KBB.
Lukman menyebutkan, banyak faktor yang menjadi penyebab pemilik kendaraan tidak melakukan kewajiban untuk uji KIR. Salah satunya terkait dengan aturan pembatasan usia angkutan umum, serta banyak kendaraan yang belum diremajakan.
"Hal lainnya juga, banyak kendaraan yang over dimensi dan over loading (ODOL) di luar spek pabrikan, sehingga tak bisa uji KIR. Kendaraannya harus dinormalkan dulu, jika tidak kami di sini tidak berani menguji karena melanggar aturan," tuturnya.
Selain itu faktor pandemi COVID-19 yang terjadi selama dua tahun terakhir juga membuat kendaraan yang diuji KIR menurun. Jika sebelumnya rata-rata perhari kendaraan mencapai 100-200 kendaraan saat ini masih di kisaran 50-70 kendaraan per hari. Sebagian besar pemilik kendaraan tinggal di Kecamatan Padalarang, Ngamprah, dan Lembang.
"Sekarang untuk pertumbuhan kendaraan setiap bulannya hanya sekitar 50 unit, padahal sebelumnya bisa mencapai 100 unit akibat daya beli masyarakat berkurang akibat COVID-19. Pihak leasing juga sangat ketat untuk memberikan kredit kendaraan, karena khawatir ada kredit macet," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral Lautan Sampah di Sungai Citarum, Sekda Jabar: Pembersihan Butuh Tambahan 1 Bulan hingga Bersih
(msd)