Polda Jabar Gandeng BPTD Gelar Ramp Check, 1.600 Bus Diperiksa
Jum'at, 21 Juni 2024 - 11:16 WIB
loading...
Ditlantas Polda Jabar bersama BPTD Jabar mengintensifkan kegiatan ramp check terhadap bus pariwisata yang beroperasi di Jawa Barat. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jabar mengintensifkan kegiatan ramp check terhadap bus pariwisata yang beroperasi di Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan keselamatan penumpang dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi, menyatakan bahwa ramp check terhadap bus pariwisata dilakukan secara rutin di berbagai lokasi objek wisata serta di kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat. "Kegiatan ini mengantisipasi kecelakaan dikarenakan tidak laik kendaraan yang mengangkut penumpang di Jabar," ujar AKBP Edwin Affandi di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2024).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan sejumlah bus yang tidak memenuhi syarat kelayakan jalan. Pengelola perusahaan otobus (PO) diminta untuk segera mengganti bus tersebut dengan bus lain yang laik jalan. Jika tidak tersedia bus pengganti di pool, pengelola harus mengupayakan bus dari perusahaan otobus lainnya.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan saat Libur Panjang, Polda Jabar Gelar Ramp Check di Tempat Wisata
"Jika ditemukan kendaraan dalam posisi tidak laik jalan, baik berdasarkan surat atau kondisi fisik, kita minta bus diganti yang lain dari pool. Apabila tidak ada bus pengganti, diupayakan dari PO tersebut," jelas AKBP Edwin Affandi.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi, menyatakan bahwa ramp check terhadap bus pariwisata dilakukan secara rutin di berbagai lokasi objek wisata serta di kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat. "Kegiatan ini mengantisipasi kecelakaan dikarenakan tidak laik kendaraan yang mengangkut penumpang di Jabar," ujar AKBP Edwin Affandi di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2024).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan sejumlah bus yang tidak memenuhi syarat kelayakan jalan. Pengelola perusahaan otobus (PO) diminta untuk segera mengganti bus tersebut dengan bus lain yang laik jalan. Jika tidak tersedia bus pengganti di pool, pengelola harus mengupayakan bus dari perusahaan otobus lainnya.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan saat Libur Panjang, Polda Jabar Gelar Ramp Check di Tempat Wisata
"Jika ditemukan kendaraan dalam posisi tidak laik jalan, baik berdasarkan surat atau kondisi fisik, kita minta bus diganti yang lain dari pool. Apabila tidak ada bus pengganti, diupayakan dari PO tersebut," jelas AKBP Edwin Affandi.
Lihat Juga :