Pria Sekap Remaja Putri Selama 11 Jam karena Punya Masalah Pribadi dengan Orang Tua Korban

Rabu, 15 Juni 2022 - 12:58 WIB
loading...
A A A
"Dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi, untuk kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian," kata dia.

Dari penangkapan ini polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan YD melakukan aksi penyekapan berupa satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua, dan barang bukti lainnya yang digunakannya untuk menyekap korban.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan," kata dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2795 seconds (0.1#10.140)