Tindak Tegas Kelompok Khilafatul Muslimin, Polda Jabar Tangkap 5 Orang
loading...
A
A
A
Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 baju bertuliskan Khilafatul Muslimin, 2 kalender khalifah, 1 ID card atas nama AE, 8 emblem Khilafatul Muslimin, 1 rompi Khilafatul Muslimin, 1 baju panjang bertuliskam Khilafatul Musliim, dan 3 jas Khilafatul Muslimin.
Selain itu, 2 buah album kegiatan Khilafatul Muslimin, 30 buku, 14 buah buku laporan bulanan Khilafatul Muslimin, 1 tiang bambu yang digunakan saat syiar motor, 3 golok, 3 buku wakaf kegiatan Khilafatul Muslim, 1 buku NII Kartusuwiryo, 1 buku Hizbut Tahrir, dan VCD kegiatan sosialisasi Khilafatul Muslimin.
"Sedangkan penggeledahan dari kediaman AS, selaku Baitul Mal Khilafayul Muslimin Umul Quro, berhasil diamankan 8 lembar buku keuangan Khilafatul Muslimin wilayah Priangan, serta 1 KTA atas nama AS," sebutnya.
Sedang di kediaman SA, selaku Kemasulan Khilafatul Muslimin Cimahi, pihaknya mengamankan 1 bendera Khalifah dengan bacaan Laa Ilaha Illallah, 1 buku induk kemasulan , daftar hadir acara talim, 20 lembar selebaran maklumat, dan 3 lembar talim Khilafatul Muslimin.
"Di Karawang ditetapkan nama HM selaku pimpinan wilayah Purwasuka dan EU wilayah Karawang sebagai tersangka," tegasnya.
Kelima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 82a ayat 2 junto Pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 107 junto Pasal 53 junto Pasal 157, Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Polda Jabar akan menindak tegas para pelaku yang mengampanyekan dan menggerakan khilafah. Pasalnya, Indonesia menegakkan ideolagi Pancasila dan UUD 1945," tukasnya.
Selain itu, 2 buah album kegiatan Khilafatul Muslimin, 30 buku, 14 buah buku laporan bulanan Khilafatul Muslimin, 1 tiang bambu yang digunakan saat syiar motor, 3 golok, 3 buku wakaf kegiatan Khilafatul Muslim, 1 buku NII Kartusuwiryo, 1 buku Hizbut Tahrir, dan VCD kegiatan sosialisasi Khilafatul Muslimin.
"Sedangkan penggeledahan dari kediaman AS, selaku Baitul Mal Khilafayul Muslimin Umul Quro, berhasil diamankan 8 lembar buku keuangan Khilafatul Muslimin wilayah Priangan, serta 1 KTA atas nama AS," sebutnya.
Sedang di kediaman SA, selaku Kemasulan Khilafatul Muslimin Cimahi, pihaknya mengamankan 1 bendera Khalifah dengan bacaan Laa Ilaha Illallah, 1 buku induk kemasulan , daftar hadir acara talim, 20 lembar selebaran maklumat, dan 3 lembar talim Khilafatul Muslimin.
"Di Karawang ditetapkan nama HM selaku pimpinan wilayah Purwasuka dan EU wilayah Karawang sebagai tersangka," tegasnya.
Kelima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 82a ayat 2 junto Pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 107 junto Pasal 53 junto Pasal 157, Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Polda Jabar akan menindak tegas para pelaku yang mengampanyekan dan menggerakan khilafah. Pasalnya, Indonesia menegakkan ideolagi Pancasila dan UUD 1945," tukasnya.