Bawaslu Sulsel Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu
Jum'at, 10 Juni 2022 - 17:43 WIB
loading...
Bawaslu Sulsel mulai membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024. Foto: Humas Bawaslu Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel mulai membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024. Hal ini mengikuti keputusan pusat yang juga sudah membuka registrasi melalui Meja Layanan.
"Iya, kita juga sudah membuka pendaftaran. Jadi bagi Pemantau Pemilu yang mau mendaftar, dipersilakan datang ke Kantor Bawaslu Provinsi," kata Ketua Bawaslu Sulsel , Laode Arumahi pada Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Bawaslu Sulsel Dorong Penerapan Zona Integritas di Tiap Unit Kerja
Arumahi mengatakan, pendaftaran Pemantau Pemilu memang hanya boleh dibuka oleh Bawaslu RI dan provinsi. Tidak boleh dibuka oleh kabupaten/kota.
"Dulu waktu 2019, banyak mendaftar di Bawaslu Sulsel. Tapi kalau mau menjadi Pemantau Pemilu kembali, maka harus medaftar ulang. Karena akan diverifikasi kembali," ujarnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai Pemantau Pemilu 2024. Di antaranya ialah berbadan hukum yang terdaftar di pemerintah atau pemerintah daerah.
"Bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota," terang Arumahi.
Baca juga: Bawaslu Maros Raih Penghargaan Quick Response Pelaporan Kinerja Tahun 2021
Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 juga boleh diikuti oleh pihak dari luar negeri. Dan juga bisa diikuti oleh perseorangan.
Selain memenuhi persyaratan di atas, Pemantau Pemilu Perseorangan juga memiliki persyaratan tambahan. "Memiliki kompetensi dan/atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu," jelasnya.
Di Jakarta, Bawaslu RI meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024. Program ini merupakan sarana yang melayani Pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 penting untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu. Dengan adanya meja Layanan, Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Maros Raih Penghargaan Quick Response Pelaporan Kinerja Tahun 2021
Ketua Bawaslu Wajo, Abdul Malik menambahkan pihaknya siap mendukung proses pendaftaran Pemantau Pemilu 2024. Ia pun mengucapkan selamat bekerja kepada mereka yang nanti terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu.
“Sesuai dengan pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kami di daerah dengan tangan terbuka siap menerima proses pendaftaran pemantau pemilu, khususnya di wilayah Kabupaten Wajo. Untuk seluruh pemantau khususnya di wilayah Kabupaten Wajo, kami ucapkan selamat datang, selamat mendaftar, dan selamat mengawasi dan memantau tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022," tambahnya.
"Iya, kita juga sudah membuka pendaftaran. Jadi bagi Pemantau Pemilu yang mau mendaftar, dipersilakan datang ke Kantor Bawaslu Provinsi," kata Ketua Bawaslu Sulsel , Laode Arumahi pada Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Bawaslu Sulsel Dorong Penerapan Zona Integritas di Tiap Unit Kerja
Arumahi mengatakan, pendaftaran Pemantau Pemilu memang hanya boleh dibuka oleh Bawaslu RI dan provinsi. Tidak boleh dibuka oleh kabupaten/kota.
"Dulu waktu 2019, banyak mendaftar di Bawaslu Sulsel. Tapi kalau mau menjadi Pemantau Pemilu kembali, maka harus medaftar ulang. Karena akan diverifikasi kembali," ujarnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai Pemantau Pemilu 2024. Di antaranya ialah berbadan hukum yang terdaftar di pemerintah atau pemerintah daerah.
"Bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota," terang Arumahi.
Baca juga: Bawaslu Maros Raih Penghargaan Quick Response Pelaporan Kinerja Tahun 2021
Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 juga boleh diikuti oleh pihak dari luar negeri. Dan juga bisa diikuti oleh perseorangan.
Selain memenuhi persyaratan di atas, Pemantau Pemilu Perseorangan juga memiliki persyaratan tambahan. "Memiliki kompetensi dan/atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu," jelasnya.
Di Jakarta, Bawaslu RI meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024. Program ini merupakan sarana yang melayani Pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 penting untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu. Dengan adanya meja Layanan, Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Maros Raih Penghargaan Quick Response Pelaporan Kinerja Tahun 2021
Ketua Bawaslu Wajo, Abdul Malik menambahkan pihaknya siap mendukung proses pendaftaran Pemantau Pemilu 2024. Ia pun mengucapkan selamat bekerja kepada mereka yang nanti terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu.
“Sesuai dengan pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kami di daerah dengan tangan terbuka siap menerima proses pendaftaran pemantau pemilu, khususnya di wilayah Kabupaten Wajo. Untuk seluruh pemantau khususnya di wilayah Kabupaten Wajo, kami ucapkan selamat datang, selamat mendaftar, dan selamat mengawasi dan memantau tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022," tambahnya.
(luq)
Lihat Juga :