2 WNI Ditahan di Papua Nugini selama 5 Hari Akhirnya Dipulangkan

Jum'at, 10 Juni 2022 - 13:34 WIB
loading...
2 WNI Ditahan di Papua...
Dua WNI yang ditahan selama 5 hari di Papua Nugini (PNG) karena dituduh melanggar batas negara akhirnya bisa dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Skouw. Foto/iNews TV/ Omega Batkorumbawa
A A A
JAYAPURA - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan selama 5 hari di Papua Nugini (PNG) karena dituduh melanggar batas negara akhirnya bisa dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara Skouw.

Pemulangan mereka didampingi oleh Konsulat RI di Vanimo, Alen Simarmata pada Jumat (3/6/2022) lalu.

Baca juga: Polres Kota Jayapura Amankan Warga PNG Penyelundup Ganja

Kedua WNI tersebut yakni Asmar dan Doretus Sinpanki yang merupakan Tim Survei Base Transceiver Station (BTS) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mereka bertugas di kampung Bomding dan Paune, Kabupaten Boven Digoel, Papua pada 20 Mei 2022 .

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua, Suzana Wanggai menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut kini sudah dipulangkan ke tempat tugas di Kabupaten Oksibil pada Minggu (5/6/2022) lalu.

Berdasarkan keterangan dari kedua WNI, awalnya mereka menumpangi helikopter dan melalukan pendaratan di koordinat yang jelas masuk wilayah Indonesia, tepatnya di kampung Bomding, Kabupaten Boven Digoel.

Baca juga: Pasukan Yonif 711 Penjaga Perbatasan RI-PNG Gagalkan Penyelundupan Ganja

"Namun pada saat mendarat beberapa masyarakat datang dan mengatakan jika wilayah tersebut merupakan bagian dari negara PNG dan bendara yang berada di kampung tersebut merupakan bendera PNG. Sehingga kedua WNI tersebut di bawa ke Distrik Kiungga Negara PNG dan di Tahan oleh Army PNG selama lima hari," katanya di Jayapura, Jumat (10/6/2022).

Mendengar adanya WNI yang ditahan, pada 25 Mei 2022 Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Port Moresby mendatangai kedua WNI tersebut di Distrik Kiungga Negara PNG.



Selanjutnya membawa mereka untuk menjalankan sidang di Port Moresby. Setelah itu kedua WNI kemudian dibawa menuju Vanimo City dan bermalam di Kantor Konsulat RI di Vanimo. Hingga akhirnya pada Jumat (3/6/2022) kedua WNI di deportasi ke Indonesia oleh Pemerintah PNG melalui Via PLBN Skouw.

"Dengan adanya kejadian ini, tentu ke depan perlu ada pertemuan antara pemerintah Indonesia dan PNG, guna melihat kembali titik-titik koordinat batas wilayah, agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Suzana Wanggai.

Sementara Konsulat RI di Vanimo Alen Simarmata menyampaikan terimaksih kepada Pemerintah Provinsi Papua yang telah menyetujui surat masuk permohonan Pemulangan dua WNI yang sempat ditahan di PNG.

"Kami juga ucapkan terimakasih kepada pemerintah PNG atas kerjasamanya yang telah menyetujui pemulangan warga Indonesia. Kami mewakili pemerintah Republik Indonesia memohon maaf kepada pemerintah PNG atas kelalaian yang dilakukan warga negara kami," kata Alen.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved