Pasukan Yonif 711 Penjaga Perbatasan RI-PNG Gagalkan Penyelundupan Ganja

Sabtu, 26 Februari 2022 - 10:07 WIB
loading...
Pasukan Yonif 711 Penjaga...
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks, Pos Kotis Skouw pada Jumat (25/2/2022) berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti Narkotika jenis ganja di hutan Perbatasan RI-PNG Skouw Jayapura. Foto ist
A A A
JAYAPURA - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks, Pos Kotis Skouw pada Jumat (25/2/2022) berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti Narkotika jenis ganja di hutan Perbatasan RI-PNG Skouw Jayapura.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 711/Rks, Letkol Inf Mutakbir, dalam keterangannya di Skouw Sae, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (26/2/2022).



Dansatgas menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindak pencegahan penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika yang meresahkan masyarakat. "Untuk itu Satgas Pamtas Yonif 711/Rks terus berupaya dengan salah satu metode yang efektif yaitu pencegah peredaran Narkotika di wilayah Perbatasan RI-PNG," jelas Dansatgas.

Penangkapan pelaku, jelas Dansatgas, bermula dari personel Pos penjagaan perbatasan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyelundupan ganja. "Ada orang tidak dikenal telah keluar dari hutan dengan melewati jalur tikus perbatasan RI yang gerik mencurigakan dengan memakai tas hitam," ujar Dansatgas.

Atas dasar informasi tersebut, personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks mendatangi orang yang mencurigakan. Kemudian orang yang dicurigai diperiksa dengan pengecekan HP-nya. "Dari hasil pengecekan HP-nya, benar orang bersangkutan akan melakukan transaksi ganja di dalam hutan di wilayah perbatasan Skouw," pungkas Dansatgas.

Selanjutnya, Dansatgas mengungkapkan, pihaknya menghubungi Pospol Sub Sektor Skouw dan aparat TNI di kewilayahan untuk melaksanakan pengecekan ke hutan tempat di mana ganja itu disimpan. Setelah dicek, benar ada ganja yang disimpan di dalam tas hitam.

"Pelaku tersebut dengan barang bukti dibawa ke Pos Kotis Yonif 711/Rks di Skouw sebagai langkah awal pemeriksaan terhadap pelaku. Barang bukti setelah diperiksa diperoleh, 4,1 kg ganja basah, 2 HP Android merek Samsung, 2 buah masker, 1 buah kabel cash, koran yang sudah robek dari PNG dan 1 lembar kertas pesanan," tambahnya.

Tidak berselang lama setelah pemeriksaan, kemudian pemyelundup dan barang bukti diserahkan ke Kapospol Sub Skouw diterima langsung oleh Pjs. Iptu Tarto untuk diproses lebih lanjut.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)