Sejoli Pemilik 7 Janin di Kamar Kos Makassar Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 09 Juni 2022 - 17:58 WIB
loading...
A A A


Kepada polisi, tersangka perempuan mengaku menyimpan janin tersebut lantaran nantinya setelah menikah akan dikuburkan di kampung halamannya.

"Jadi modusnya mereka itu berpacaran. Tahun 2012, pelaku perempuan (hamil) dan malu kepada keluarganya sehingga akhirnya sepakat menggugurkan dengan perjanjian nanti akan dinikahi. Ternyata di tahun berikutnya hamil lagi digugurkan sampai 2017. Itulah kenapa janinnya itu selalu dimasukkan dalam boks plastik dan dibungkus dalam kardus kemudian dilakban. Dimana janji setelah menikah akan dikuburkan di kampungnya perempuan di Toraja," tukasnya.

(tri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)