Sejoli Pemilik 7 Janin di Kamar Kos Makassar Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 09 Juni 2022 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
"Atas perbuatan kedua tersangka tersebut diganjar pasal (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya itu 15 tahun dan UU Kesehatan juga ancaman hukumannya 10 tahun. KUHPidana pasal 349," tuturnya.
Ia juga menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat akan mengekspose perkara yang menjadi atensi publik tersebut. Namun, untuk saat ini dimintanya agar publik bersabar. Toh, para tersangka masih dalam perjalanan menuju Kota Makassar, Sulsel.
"Untuk lebih jelasnya tersangka masih dalam perjalanan, ya kami mohon bersabar, nanti kita akan buka sama-sama," sebutnya.
Dari keterangan sementara, lanjut Budhi, tersangka melakukan aborsi dikarenakan malu atas kehamilannya. Tersangka mengaku meminum ramuan dan melakukan gerakan yang mengakibatkannya keguguran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahu pula praktik aborsi sudah dilakukan sejak 2012, meski sang lelaki sempat berjanji menikahi sang perempuan. Belakangan, pada 2017 kembali hamil dan lagi-lagi melakukan aborsi.
Ia juga menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat akan mengekspose perkara yang menjadi atensi publik tersebut. Namun, untuk saat ini dimintanya agar publik bersabar. Toh, para tersangka masih dalam perjalanan menuju Kota Makassar, Sulsel.
"Untuk lebih jelasnya tersangka masih dalam perjalanan, ya kami mohon bersabar, nanti kita akan buka sama-sama," sebutnya.
Dari keterangan sementara, lanjut Budhi, tersangka melakukan aborsi dikarenakan malu atas kehamilannya. Tersangka mengaku meminum ramuan dan melakukan gerakan yang mengakibatkannya keguguran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahu pula praktik aborsi sudah dilakukan sejak 2012, meski sang lelaki sempat berjanji menikahi sang perempuan. Belakangan, pada 2017 kembali hamil dan lagi-lagi melakukan aborsi.
Lihat Juga :