Sejoli Pemilik 7 Janin di Kamar Kos Makassar Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 09 Juni 2022 - 17:58 WIB
loading...
Sejoli Pemilik 7 Janin...
Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka atas kasus temuan 7 janin di sebuah kamar kos. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka atas kasus temuan 7 janin di sebuah kamar kos. Mereka adalah pasangan kekasih, yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Atas perbuatannya, sejoli pemilik 7 janin dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman berat.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, membenarkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah sejoli yang diduga telah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2012. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Sang lelaki diamankan di Kalimantan dan sang perempuan diciduk di Sultra.

Baca Juga: Simpan 7 Mayat Bayi di Kamar Kos Makassar, Perempuan Ini Ditangkap di Sultra

"Pelaku berstatus karyawan yang bekerja di bidang kesehatan dan memiliki pengalaman medis. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga kami mengetahui ada laki-laki yang juga pasangan tersangka tersebut berperan membantu melakukan aborsi, " ungkap Budhi, Kamis (9/6/2022).

Ia menyebut atas perbuatannya, sejoli ini terancam hukuman berat karena dijerat pasal berlapis. Masing-masing yakni pasal terkait UU Perlindungan Anak dan pasal berkaitan UU Kesehatan, serta KUHPidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mayat Bayi Terbungkus...
Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan di Saluran Air Gambir
Mayat Bayi Ditemukan...
Mayat Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Kali BCT Cengkareng
Parah! Dokter Gadungan...
Parah! Dokter Gadungan Tamatan SMA Tangani 361 Pasien Aborsi
Terungkap! Dokter Aborsi...
Terungkap! Dokter Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Hanya Lulusan SMA
Penampakan 5 Tersangka...
Penampakan 5 Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Ini Peran dan Gajinya
Polisi Bongkar Praktik...
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Sudah Layani 361 Pasien
Bahaya Mikroplastik...
Bahaya Mikroplastik Mengintai Ibu Hamil: Penelitian Ungkap Paparan Hingga ke Janin
Vadel Badjideh Bisa...
Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!
Janin Keguguran, Apakah...
Janin Keguguran, Apakah Masih Sunnah Aqiqah? Begini Penjelasannya
Rekomendasi
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Jonatan Christie Tak...
Jonatan Christie Tak Mau Terbebani Ekspektasi di Final Indonesia Open 2026
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved