Sejoli Pemilik 7 Janin di Kamar Kos Makassar Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 09 Juni 2022 - 17:58 WIB
loading...
Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka atas kasus temuan 7 janin di sebuah kamar kos. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka atas kasus temuan 7 janin di sebuah kamar kos. Mereka adalah pasangan kekasih, yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Atas perbuatannya, sejoli pemilik 7 janin dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman berat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, membenarkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah sejoli yang diduga telah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2012. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Sang lelaki diamankan di Kalimantan dan sang perempuan diciduk di Sultra.
Baca Juga: Simpan 7 Mayat Bayi di Kamar Kos Makassar, Perempuan Ini Ditangkap di Sultra
"Pelaku berstatus karyawan yang bekerja di bidang kesehatan dan memiliki pengalaman medis. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga kami mengetahui ada laki-laki yang juga pasangan tersangka tersebut berperan membantu melakukan aborsi, " ungkap Budhi, Kamis (9/6/2022).
Ia menyebut atas perbuatannya, sejoli ini terancam hukuman berat karena dijerat pasal berlapis. Masing-masing yakni pasal terkait UU Perlindungan Anak dan pasal berkaitan UU Kesehatan, serta KUHPidana.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, membenarkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah sejoli yang diduga telah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2012. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Sang lelaki diamankan di Kalimantan dan sang perempuan diciduk di Sultra.
Baca Juga: Simpan 7 Mayat Bayi di Kamar Kos Makassar, Perempuan Ini Ditangkap di Sultra
"Pelaku berstatus karyawan yang bekerja di bidang kesehatan dan memiliki pengalaman medis. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga kami mengetahui ada laki-laki yang juga pasangan tersangka tersebut berperan membantu melakukan aborsi, " ungkap Budhi, Kamis (9/6/2022).
Ia menyebut atas perbuatannya, sejoli ini terancam hukuman berat karena dijerat pasal berlapis. Masing-masing yakni pasal terkait UU Perlindungan Anak dan pasal berkaitan UU Kesehatan, serta KUHPidana.
Lihat Juga :