Cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Makassar Masih Rendah
Kamis, 09 Juni 2022 - 22:30 WIB
loading...
Cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak atau KIA di Kota Makassar masih tergolong rendah. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak atau KIA di Kota Makassar rupanya masih tergolong rendah. Padahal KIA dihadirkan sebagai kartu identitas diri anak yang berlaku secara nasional.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Makassar, Muh. Hatim Salam, menuturkan KIA seharusnya dimiliki oleh setiap anak yang berusia 0 sampai 16 tahun. Dari total 428.533 anak usia wajib KIA, baru 184.341 yang memiliki KIA.
Baca Juga: Disdukcapil Parepare Terbitkan Ribuan Kartu Identitas Anak
"Persentase kepemilikan KIA di Makassar saat ini masih berada di bawah 50 persen, masih berada 43,02 persen," ungkap Hatim.
Hatim menyebutkan, persentase itu sudah sedikit melampaui standar nasional yang ditetapkan dengan minimal 40 persen. Hanya saja, pihaknya masih perlu menggenjot peningkatan cakupan kepemilikan KIA.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Makassar, Muh. Hatim Salam, menuturkan KIA seharusnya dimiliki oleh setiap anak yang berusia 0 sampai 16 tahun. Dari total 428.533 anak usia wajib KIA, baru 184.341 yang memiliki KIA.
Baca Juga: Disdukcapil Parepare Terbitkan Ribuan Kartu Identitas Anak
"Persentase kepemilikan KIA di Makassar saat ini masih berada di bawah 50 persen, masih berada 43,02 persen," ungkap Hatim.
Hatim menyebutkan, persentase itu sudah sedikit melampaui standar nasional yang ditetapkan dengan minimal 40 persen. Hanya saja, pihaknya masih perlu menggenjot peningkatan cakupan kepemilikan KIA.
Lihat Juga :