Kemenkumham Sulsel Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat

Rabu, 08 Juni 2022 - 19:39 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat
Diseminasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat yang dilaksanakan Kemenkumham Sulsel. Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan terkait Pelaporan Pemilik Manfaat kepada Korporasi dari tanggal 7dan 8 Juni 2022. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Rinra Makassar.

Diseminasi mengangkat tema “Terciptanya pemahaman pelaku usaha/korporasi terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) di wilayah”.

Baca Juga: KemenkumhamPeraturan itu dilengkapi dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Kedua peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel
“Penyampaian informasi BO dapat dilakukan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi. Sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui AHU online,” jelas Nur Ichwan.

Sebelumnya dalam laporan panitia pelaksana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani menyampaikan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman, baik kepada pelaku usaha/korporasi untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat.

Di samping itu, bagi notaris, agar dapat memberikan pemahaman yang memadai terhadap para pelaku usaha/koorporasi, sehingga tercipta pemahaman yang komprehensip terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat di wilayah yang pada akhirnya meningkatkan jumlah pelapor pemilik manfaat bo Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia khususnya Kanwil Kemenkumham Sulsel .

“Jumlah korporasi pada tahun 2021 di Sulsel sebanyak 49.382 korporasi dan sudah melakukan pelaporan sebanyak 10.003 korporasi,” lanjut Yani dalam laporannya.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)