Kemenkumham Sulsel Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat
Rabu, 08 Juni 2022 - 19:39 WIB
loading...
Diseminasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat yang dilaksanakan Kemenkumham Sulsel. Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan terkait Pelaporan Pemilik Manfaat kepada Korporasi dari tanggal 7dan 8 Juni 2022. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Rinra Makassar.
Diseminasi mengangkat tema “Terciptanya pemahaman pelaku usaha/korporasi terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) di wilayah”.
Baca juga:Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Jajarannya Jadi Role Model
Diseminasi ini merupakan upaya peningkatan layanan AHU di wilayah untuk menciptakan kondisi atau iklim usaha yang ramah investasi dan responship, terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan saat membuka kegiatan menyampaikan, diseminasi ini agenda penting dalam rangka mendukung pemerintah, terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan.
Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Menurut Kadiv Yankum, kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum. Tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas terlarang lainnya berpotensi terjadi.
Diseminasi mengangkat tema “Terciptanya pemahaman pelaku usaha/korporasi terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) di wilayah”.
Baca juga:Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Jajarannya Jadi Role Model
Diseminasi ini merupakan upaya peningkatan layanan AHU di wilayah untuk menciptakan kondisi atau iklim usaha yang ramah investasi dan responship, terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan saat membuka kegiatan menyampaikan, diseminasi ini agenda penting dalam rangka mendukung pemerintah, terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan.
Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Menurut Kadiv Yankum, kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum. Tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas terlarang lainnya berpotensi terjadi.
Lihat Juga :