Kemenkumham Sulsel Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat
Rabu, 08 Juni 2022 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Di samping itu, transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.
Lebih jauh disampaikan oleh Nur Ichwan, Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Peraturan itu dilengkapi dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Kedua peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca juga:Pelaku UMKM Diingatkan untuk Daftarkan Kekayaan Intelektual
Di Sulsel kata Nur Ichwan, pihaknya telah melakukan inventarisasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat dan terkini di wilayah kerja Kanwil Sulsel.
Sejauh ini, Kemenkumham Sulsel terus mendorong korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau dikenal dengan beneficial ownership (BO) secara benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan pengesahan korporasi serta pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya.
“Penyampaian informasi BO dapat dilakukan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi. Sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui AHU online,” jelas Nur Ichwan.
Lebih jauh disampaikan oleh Nur Ichwan, Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Peraturan itu dilengkapi dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Kedua peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca juga:Pelaku UMKM Diingatkan untuk Daftarkan Kekayaan Intelektual
Di Sulsel kata Nur Ichwan, pihaknya telah melakukan inventarisasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat dan terkini di wilayah kerja Kanwil Sulsel.
Sejauh ini, Kemenkumham Sulsel terus mendorong korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau dikenal dengan beneficial ownership (BO) secara benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan pengesahan korporasi serta pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya.
“Penyampaian informasi BO dapat dilakukan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi. Sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui AHU online,” jelas Nur Ichwan.
Lihat Juga :